Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak

Sang pelaku, Herry Wirawan, guru pesantren yang tega merudapaksa santriwati itu, dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar kemarin.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Di KUH Pidana, masih mengatur pidana mati, tepatnya di Pasal 10.

Pasal 10 KUH Pidana:

Pidana terdiri atas pidana pokok, pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Sedangkan di Undang-undang Perlindungan Anak, juga mengatur soal pidana mati di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jadi Undang-undang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved