Guru Rudapaksa Santri
Tak hanya Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Minta Herry Wirawan Dimiskinkan serta Identitasnya Disebar
Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta Hakim mengumumkan identitas Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati.
Permintaa jaksa itu disampaikan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
Baca juga: TUNTUTAN Jaksa untuk Guru Bejat Rudapaksa Santri Herry Wirawan: Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dihadirkan di persidangan
Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB. Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah. Herry Wirawan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.
Baca juga: Begini Tampang Guru Bejat Herry Wirawan saat Dihadirkan di PN Bandung, Pakai Peci, Dikawal Ketat
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kelajsaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.
Ganti Rugi
13 siswa yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).
LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry. Setiap korban, kata Dodi, mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.
Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.
Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Afdan.
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Akhirnya Dihadirkan di Pengadilan, Pakai Peci Hitam dan Dikawal Ketat
Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.
"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.
Herry Wirawan mengaku khilaf
Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.
Akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi.
Bahkan ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf."
"Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan Selasa lalu.
Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khilaf.