Jika Tak Diteken Jokowi, Bisa Jadi Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Tidak Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Kejati Jabar meminta hakim jatuhkan hukuman mati untuk Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Jaksa Kejati Jabar meminta hakim jatuhkan hukuman mati untuk Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa di sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
Tuntutan yang disampaikan jaksa pada Herry Wirawan termasuk pidana maksimal karena terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati
Undang-undang Perlindungan Anak sendiri diatur di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian diubah di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 mengatur tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di Undang-undang Perlindungan anak versi pertama di nomor 23 tahun 2002, tidak mengatur soal hukuman mati.
Barulah di Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Perlindungan Anak mengatur hukuman mati.
Perppu itu diteken Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi pada 25 Mei 2016. Kemudian pada November 2016, Perppu itu ditetapkan jadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.
Baca juga: FOTO-FOTO Herry Wirawan Ustaz Bejat di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Aset Dirampas dan Kebiri Kimia
Adapun bunyi pasal yang mengatur hukuman mati di Perppu yang sudah jadi Undang-undang Nomor 2016 itu, diatur di Pasal 81 ayat 5:
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh).
Adapun pasal 76 D mengatur soal larangan setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Hukuman Mati hingga Perampasan Aset
Jaksa Kejati Jabar menuntut hukuman maksimal untuk terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Ustaz bejat itu jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana turun ke persidangan membacakan tuntutan di sidang yang tertutup itu.
Seusai persidangan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal untuk Herry Wirawan.
Baca juga: Tuntutan pada Herry Wirawan Ustaz Hamili Banyak Santri: Ada Hukuman Mati dan Identitasnya Disebar
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.
Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.
Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Gunakan Simbol Agama
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. (Mega Nugraha/Nazmi Abdulrahman).