Guru Rudapaksa Santriwati

Ini Tampang Herry Wirawan saat Hadir di Persidangan, Pakai Peci dan Rompi Merah

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khilaf.

"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.

Bohongi Bidan

Kasus guru rudapaksa santriwati yang dilakukan Harry Wirawan masih terus bergulir.

Fakta-fakta baru terkait kasus ini pun mulai terbuka perlahan-lahan.

Lewat Sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021), terbongkar kebohongan-kebohongan Herry Wirawan untuk memuluskan aksi setannya.

Salah satu kebohongan dikatakan Herry Wirawan kepada dokter kandungan untuk menutupi tingkah bejatnya.

Proses persalinan siswa korban rudapaksa Herry Wirawan (36) ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik. 

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan."

"Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan hari itu. 

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan. 

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)."

"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya. 

Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja.

Adapun persalinan siswa korban lainnya belum diketahui. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved