HERRY Wirawan Bebas dari Hukuman Mati Jika Jaksa Tidak Bisa Buktikan 1 Dari 6 Syarat Ini

Jaksa Kejati Jabar sudah membacakan tuntutan untuk terdakwa rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan. Jaksa menuntutnya dengan tuntutan hukuman mati

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Jaksa Kejati Jabar sudah membacakan tuntutan untuk terdakwa rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan.

Ustaz yang hamili 13 santriwati itu dituntut hukuman mati, kebiri kimia hingga perampasan aset serta bayar denda Rp 500 juta.

Tuntutan jaksa dibacakan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Jika Tak Diteken Jokowi, Bisa Jadi Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Tidak Dituntut Hukuman Mati

Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Begini Tanggapan Bijaksana Wagub Jabar

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, selanjutnya, Herry Wirawan akan membacakan pembelaannya. Setelah itu, tiba saatnya hakim memutuskan perkara itu.

Lantas, bisakah Herry Wirawan terbebas dari jeratan hukuman mati dari hakim, hal itu tergantung dari pembuktian unsur Pasal 81 ayat 5.

Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Sehingga, jika korban tidak ada yang mengalami kondisi satu dari  enam kondisi yang diatur di Pasal 81 ayat 5 itu, bisa saja Herry Wirawan terbebas dari hukuman mati.

Hanya saja, fakta persidangan, menunjukan bahwa korban rudapaksa Herry Wirawan ini semuanya anak di bawah umur dan lebih dari satu orang.

Meski begitu, masih ada ancaman penjara seumur hidup dan penjara sekian waktu yang menanti Herry Wirawan.

Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena meyakini perbuatan Herry Wirawan sudah memenuhi syarat bisa dihukum mati.

"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua," kata Bima Sena.

Ia mengaku senang atas keputusan hukuman terhadap pelaku rudapaksa, Herry Wirawan terhadap belasan santriwati yang dilakukan sejak 2016.

"Ya happy dong, (tuntutan) sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya.

Hukuman Mati Hingga Perampasan Aset

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana turun ke persidangan membacakan tuntutan di sidang yang tertutup itu.

Seusai persidangan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan bahwa pihaknya menuntut hukuman maksimal untuk Herry Wirawan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.

Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Gunakan Simbol Agama

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia

Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved