HERRY Wirawan Bebas dari Hukuman Mati Jika Jaksa Tidak Bisa Buktikan 1 Dari 6 Syarat Ini

Jaksa Kejati Jabar sudah membacakan tuntutan untuk terdakwa rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan. Jaksa menuntutnya dengan tuntutan hukuman mati

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Gunakan Simbol Agama

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia

Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved