Guru Rudapaksa Santri

Guru Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Komnas Perlindungan Anak Bilang Begini

Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena, mengaku senang atas tuntutan hukuman mati kepada pelaku rudapaksa Herry Wirawan.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Hermawan Aksan
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena, mengaku senang atas tuntutan kepada pelaku rudapaksa Herry Wirawan terhadap belasan santrinya yang dilakukan sejak 2016.

"Ya, happy dong, (tuntutan) sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang menghadirkan pelaku Herry Wirawan ini.

Bimasena menyebut JPU sempat menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan sebagai efek jera.

Baca juga: INI 4 Tuntutan Jaksa kepada Guru Bejat Herry Wirawan, Termasuk Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

"Ya, saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua."

"Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan."

"Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.

Menurutnya, keputusan ini merupakan keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.

Sebelumnya, dari Garut dikabarkan, salah satu keluarga korban rudakpaksa Garut mengatakan tuntutan tersebut memang menjadi poin-poin yang diperjuangkan pihak keluarga melalui kuasa hukum.

"Itu belum putusan, semoga (putusan) nanti sesuai sama tuntutan," ujar AN (34), salah satu keluarga korban, saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (11/1/2022).

AN menjelaskan, ia pesimistis tuntutan tersebut akan sesuai dengan hasil putusan karena putusan hukuman mati terhadap pelaku rudapaksa jarang terjadi.

Berbeda dengan bandar narkoba atau teroris yang menurutnya sudah banyak yang diputus hukuman mati.

Baca juga: FOTO-FOTO Herry Wirawan Ustaz Bejat di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Aset Dirampas dan Kebiri Kimia

"Tetep pesimistis, sih, kalo sampe putusan mati mah."

"Ya secara historis hukum di Indonesia untuk kasus yang sama belum banyak yang dihukum mati," ucapnya.

Ia berharap hasil putusan nanti terhadap ustaz bejat Herry Wirawan sama dengan tuntutan yang sudah ia perjuangkan selama ini.

Menurutnya, jika majelis hakim nantinya memutuskan hukuman mati untuk Herry Wirawan, maka akan jadi sejarah baru dan memberikan efek jera terhadap pelaku rudapaksa.

"Mudah-mudahan hukuman mati, jadi awal sejarah baru," ungkapnya.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan, yang telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep N Mulyana.

"Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia."

Ketiga, "Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Selain itu, keempat, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved