Kamis, 28 Mei 2026

Ustaz Yusuf Mansur Digugat 3 Kali, Wanprestasi Hotel Haji & Tabung Tanah, Minta Aliran Dana Dicek

Pemilik nama Jam'an Nurchotib Mansur ini digugat tiga kali ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Tayang:
Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Instagram/ustazyusufmansurnew
Ustaz Yusuf Mansur postingannya banjir komentar. 

Disebutkan dalam petitum bila gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah.

Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat. 

Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Ustaz Yusuf Mansur.

Mereka juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Sidang pertama perkara ini bakal digelar pada Selasa, 18 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Gugatan Perdata terhadap Yusuf Mansur, dari Investasi Hotel Haji hingga Tabung Tanah"

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved