Sabtu, 11 April 2026

Ustaz Yusuf Mansur Digugat 3 Kali, Wanprestasi Hotel Haji & Tabung Tanah, Minta Aliran Dana Dicek

Pemilik nama Jam'an Nurchotib Mansur ini digugat tiga kali ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Instagram/ustazyusufmansurnew
Ustaz Yusuf Mansur postingannya banjir komentar. 

TRIBUNJABAR.ID - Ustaz Yusuf Mansur berurusan dengan hukum. Pemilik nama Jam'an Nurchotib Mansur ini digugat tiga kali ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Gugatan itu terkait investasi hotel haji dan umroh hingga program tabung tanah.

"Gugatan itu ada tiga. Semua materi secara umum sama," ujar Yusur melalui keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Dia menuturkan, agenda sidang perdana gugatan pertama berlangsung pada 5 Januari 2022.

Baca juga: Belajar dari Kasus Yusuf Mansur, Ini Tip untuk Memilih Investasi, Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Kemudian, sidang perdana untuk gugatan kedua berlangsung pada 6 Januari 2022 dan sidang perdana gugatan ketiga berlangsung pada 18 Januari 2022.

"Semua (agenda sidang berlangsung) di Pengadilan Negeri Kota Tangerang," kata Yusuf.

Yusuf Mansur belum mau berkomentar banyak soal materi gugatan.

Namun menurut dia, investasi yang digugat oleh beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.

"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," paparnya. 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, berikut rincian 3 gugatan terhadap Yusuf Mansur:

Gugatan Pertama

Gugatan pertama terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved