Seusai Temukan Tas Berisi Uang, Nenek 60 Tahun Ditangkap Buser, Pasal Apa yang Menjeratnya?
Nenek berinisial NU (60) ditetapkan tersangka oleh Polres Pangkalpinang setelah menemukan tas berisi uang di jalan.
TRIBUNJABAR.ID- Nenek berinisial NU (60) ditetapkan tersangka oleh Polres Pangkalpinang setelah temukan tas berisi uang di jalan.
Peristiwa bermula saat polisi mendapati laporan warga terkait tas yang hilang diduga terjatuh di jalan pada 28 Desember 2021.
Dalam laporannya, di tas itu berisi uang Rp 5.5 juta, surat berharga dan penting hingga ponsel.
Polisi mendalami laporan tersebut. Ternyata, tas itu terlacak berada di kediaman Nu di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan.
Baca juga: SAKITNYA Bukan Main, Farel Santri di Ciamis Jarinya Digigit Ular hingga Bengkak lalu Terjerat Cincin
Polisi menurunkan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang lantaran tersandung kasus pencurian tas milik EM (48) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 28 Desember 2021 lalu.
Kepala Satreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
"Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ada mengambil satu buah tas tangan warna hijau,” kata dia dikutip dari Bangkapos.com, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: KRONOLOGI Warga Tasikmalaya Ditawari Buka Rekening Baru Ternyata Tampung Duit Haram
Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.
“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra.
Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan di Polres Pangkalpinang untuk menjalani penyelidikan.
Sejumlah barang-barang hasil curian seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.
“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."
"Untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Polisi menyatakan Nu terkena Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Mengenakan daster motif bunga berwarna biru dan celana panjang berwarna cokelat serta memakai hijab berwarna merah, Nu hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.