Presiden Jokowi Sisipkan Amplop untuk Pedagang es, Segini Isinya, Bandingkan dengan Gaji Presiden
Suwarni yang sudah berjualan es gempol hampir 25 tahun tersebut mengaku senang menerima bantuan uang langsung dari tangan Kepala Negara.
TRIBUNJABAR.ID, GROBOGAN - Ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo menemui seorang pedagang.
Presiden Jokowi saat itu, Rabu (5/1/2022), menemu pedagang es gempol di Pasar Umum Kota Purwodadi, Grobogan.
Pedagang tersebut adalah Suwarni (47).
Suwarni mengaku kaget saat gerobaknya tiba-tiba dihampiri orang nomor satu di Indonesia itu sekitar pukul 10.15 WIB.
Baca juga: Tokoh Jabar Minta Rizal Ramli Mantan Menteri Presiden Jokowi Maju di Pilpres 2024
Ibu empat anak tersebut tak menyangka bahwa usaha kecilnya tersebut bakal dilirik oleh orang nomor satu di Indonesia.
Suwarni pun semakin terkejut saat Jokowi menyodorkannya amplop berisi uang Rp 1,2 juta.
Amplop putih tersebut diserahkan langsung oleh Jokowi untuk tambahan modal Suwarni berdagang.
Suwarni pun tak kuasa meneteskan air mata.
Hampir dua tahun ini kondisi perekonomian Suwarni kian terpuruk akibat dampak pandemi Covid-19.
Suaminya yang bekerja di bengkel juga berimbas menurun penghasilannya.
"Saya kaget nangis, Mas. Sebagai pedagang kecil, ekonomi sulit karena corona. Lha kok tiba-tiba didatangi disalami Pak Jokowi dan dikasih uang buat tambahan modal. Awalnya beliau tanya-tanya jual apa dan pendapatan berapa," tutur Suwarni, warga Palembahan, Purwodadi, saat ditemui Kompas.com.
Suwarni yang sudah berjualan es gempol hampir 25 tahun tersebut mengaku senang menerima bantuan uang langsung dari tangan Kepala Negara.
"Akan saya gunakan sebaik mungkin. Alhamdulillah dari anak empat, yang dua sudah bekerja," kata Suwarni pungkas.
Baca juga: Video Viral, Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan saat Ambulans Lewat di Jalan Grobogan-Solo
Dalam kunjungan kerja di pasar rakyat yang berlokasi di pusat kota tersebut, Jokowi membagikan sebanyak 500 paket sembako dan 125 amplop berisi masing-masing uang tunai Rp 1,2 juta kepada pedagang.
Dalam kegiatan sekitar 30 menit tersebut, Kepala Negara menyempatkan diri menyambangi sejumlah pedagang yang sudah lama menanti.
Dengan mengenakan setelan kemeja putih, celana hitam, serta sepatu sneakers hitam, Jokowi berjalan pelan menghampiri, menyalami, dan bertanya ke sejumlah pedagang kecil yang biasa menjajakan dagangan di sana.
Pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terpantau sangat ketat.
Sejumlah personel TNI baik yang berseragam lengkap maupun berpakaian preman sudah disiagakan sejak pagi sebelum Jokowi datang.
Jurnalis pun tidak diperkenankan untuk wawancara.
Pun demikian dengan warga yang tidak bisa mendekat hingga Jokowi berlalu pergi menumpang mobil dinas.
Dalam kunker Presiden Jokowi di Pasar Induk Purwodadi tersebut terlihat pula Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Rudianto, dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang mendampingi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan Pradana Setiawan menyampaikan, uang tunai Rp 1,2 juta diberikan Presiden Jokowi untuk suntikan modal kepada 125 pedagang kaki lima (PKL) dan asongan yang tercatat belum memiliki kios.
Sementara itu, 500 paket sembako dibagikan kepada para pelaku ekonomi di Pasar Induk Purwodadi yang memang membutuhkan
Baca juga: Gregetnya Presiden Jokowi saat RUU TPKS Belum Disahkan Sedangkan Predator Masih Berkeliaran
"Penerima manfaat dari Bapak Presiden Jokowi sudah didata sebelumnya oleh kami. Mereka tercatat yang paling membutuhkan di antara pedagang lain," kata Pradana.
Gaji Presiden Jokowi
Bagi pedagang kecil seperti Suwarni, mungkin uang Rp 1,2 juta sangat besar besar nilainya.
Terlebih di tengah melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Berbeda dengan Presiden Jokowi yang bergaji puluhan juta rupiah per bulan.
Belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.
Baca juga: Diperintah Presiden Jokowi untuk Fokus ke Piala Dunia U-20 2023, Bagaimana Respons Shin Tae-yong?
Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain gaji pokok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
Seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Untuk hak pensiun, presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Suwarni Ungkap Berapa Sebenarnya Uang Isi Amplop Jokowi, Bandingkan Gaji Presiden RI