Gregetnya Presiden Jokowi saat RUU TPKS Belum Disahkan Sedangkan Predator Masih Berkeliaran

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan memahami gregetnya Presiden RI Joko Widodo terkait belum disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Editor: Mega Nugraha
YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti pencegahan masuknya virus Corona varian Omicron ke Indonesia. Hal itu disampaikan Jokowi dalam pengarahan kepada Kepala Kesatuan Wilayah Tahun 2021, di Kabupaten Badung, Jumat (3/12/2021) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan memahami betapa gregetnya Presiden RI Joko Widodo terkait belum disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal itu, kata dia, saat melihat Jokowi mengultimatum Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS)

"Ini untuk pertama kali Presiden secara spesifik mendesak agar sebuah RUU segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Pernyataan Presiden tersebut juga menyentil kepekaan dan kepedulian DPR terhadap persoalan yang berkembang di masyarakat. Presiden sepertinya gregetan melihat parlemen adem ayem sementara masyarakat dihadapkan dengan predator anak," kata Muhammad Farhan saat dihubungi pada Rabu (5/1/2021). 

Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual Tak Cukup Dorong RUU TPKS Disahkan, Sense of Crisis DPR Dipertanyakan

Seperti diketahui, DPR RI belum mengesahkan RUU TPKS menjadi draft final inisiatif DPRRI pada Sidang Paripurna Kamis 16 Desember 2021 karena belum melewati tahapan di Badan Musyawarah (Bamus).

"Perintah Presiden Jokowi tersebut sejalan dengan perjuangan Fraksi Partai NasDem selama ini agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang karena itu sangat ditunggu oleh masyarakat," ujar Farhan.

Baginya, ultimatum Jokowi tersebut harusnya jadi pelecut agar semua pihak menuntaskan kasus tersebut. 

"Kita harapkan perintah tersebut menjadi pelecut semangat semua pihak, terutama pemerintah dan fraksi - fraksi di DPR untuk segera merampungkan RUU yang sejak 2016 mangkrak di senayan itu," katanya.

Seperti diberitakan, di sela pembahasan RUU TPKS, sejumlah kasus kekerasan seksual terjadi. Seperti kasus Herry Wirawan di Kota Bandung yang merudapaksa 13 santriwati. 

Baca juga: RUU TPKS Batal Disahkan Tahun Ini, Puan Maharani Ditagih Segera Sahkan di Sidang DPR RI Tahun Depan

"Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini hendaknya menggugah legislator untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut guna melindungi para korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak - anak," tambahnya.

Farhan menegaskan, RUU TPKS sudah saatnya disahkan mengingat berbagai kasus asusila di beberapa daerah mulai terungkap.

"Fraksi Partai NasDem DPR RI berharap RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam masa persidangan dewan mendatang yang akan dibuka mulai 10 Januari 2022," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved