Kepala BP2MI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Anggota TNI dan Polri di Kasus Penyelundupan TKI Ilegal
Investigasi BP2MI sebut ada keterlibatan oknum anggota TNI dan oknum Polri di kasus tenggelamnya TKI ilegal di Perairan Johor, Malaysia.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Investigasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut ada keterlibatan oknum anggota TNI dan oknum Polri di kasus tenggelamnya TKI ilegal di Perairan Johor, Malaysia, 15 Desember 2021.
Dari hasil investigasi BP2MI di akhir 2021 disebutkan ada keterlibatan oknum anggota TNI AU dan oknum anggota TNI AL dalam penyelundupan TKI ilegal.
Selain itu, BP2MI juga menyebut ada keterlibatan oknum anggota Polri.
"Iya anggota TNI AU, anggota TNI AL, dan anggota Polri (diduga terlibat)," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani ketika dihubungi wartawan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Pemilik Kapal untuk Kirim dan Jemput TKI Ilegal Diduga Dapat Perlindungan dari Oknum TNI
Ia mengaku dugaan keterlibatan oknum anggota Polri sudah disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Apakah mau mengambil tindakan apa, sifatnya kita hanya menyampaikan hasil investigasi," kata Benny.
Ia menambahkan, BP2MI selama ini sudah sangat terbuka mengenai hasil temuan investigasinya. Keterbukaan itu bahkan dijalankan tanpa mengabaikan aspek etika.
Misalnya, penggunaan kata "dugaan" terhadap oknum aparat negara yang terlibat.
"Jadi terbuka dengan tetap mengedepankan aspek etika. Karena jika bicara nama, siapa, kita ingin menyerahkannya langsung ke institusi yang bersangkutan," terang Benny.
Ia berharap, Polri sebagai penegak hukum dapat mengambil tindakan terhadap personelnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca juga: Ini 2 Jenderal Purnawirawan TNI yang Tersangkut Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun
"Kita kan berharap kemarin, kalau penegak hukum berarti Polri, segera mengambil langkah aktor, pemilik modal, bandar di balik penempatan ilegal dan Polri sudah menangkap tidak hanya calo, tapi menangkap atas nama Susanto alias Acing," terang Benny.
Dalam kasus ini, sudah ada 4 orang yang ditetapkan tersangka. Pertama berinisial JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Kedua berinisial AS.
Keduanya berperan sebagai perekrut PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.
Tersangka ketiga berinisial S atau A. Ia merupakan otak penyelundupan dan juga pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI, yang karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.
Keempat, yakni berinisial M Alias Ong. Polisi telah mengamankan beberapa alat komunikasi, seperti ponsel, beberapa buku tabungan atas nama tersangka M alias Ong, dan buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari M.
Diminta terbuka
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyayangkan ketidakterbukaan BP2MI mengenai hasil investigasi pengiriman pekerja migran ilegal.
Menurut Yudo, informasi mengenai hasil investigasi seharusnya bisa disampaikan kepada TNI AL agar bisa ditindaklanjuti.
"Ini sesama aparat pemerintah tidak saling terbuka, ini kan susahnya gitu," ujar Yudo usai memimpin upacara peringatan HUT ke-59 Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) di Mabes TNI AL, Jakarta, Rabu kemarin.
Yudo juga menyoroti kala BP2MI tidak mengumumkan secara rinci siapa sosok prajurit TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sebab, setiap prajurit TNI AL sudah jelas mempunyai nama, seragam, hingga dinas kesatuannya.
Ketika TNI AL tak mengantongi identitas lengkap dari BP2MI, Yudo pun langsung menggerakkan sejumlah jajarannya termasuk intelijennya untuk menelusuri oknum yang dimaksud.
Hasilnya, TNI AL berhasil menemukan adanya oknum yang mengontrakkan rumah pribadinya untuk penampungan pekerja migran ilegal.
"Kemarin kita temukan ada anggota kita yang memiliki rumah yang dikontrakkan. Nah dia enggak tahu ternyata kontrakannya itu digunakan untuk tempat migran gelap tersebut," kata Yudo.
Kini, pajurit tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal).
Dalam pemeriksaan ini, prajurit tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa rumah pribadi yang dikontrakkannya digunakan untuk tempat penampungan pekerja migran ilegal.
Akan tetapi, klaim prajurit tersebut tetap didalami lebih lanjut.
"Kita akan dalami dulu, bener apa kamu enggak tahu? Masa orang rumahnya dikontrak enggak tahu siapa yang ngontrak, terus digunakan ilegal masa kamu enggak tahu? Makanya ini masih didalami," ungkap Yudo.
Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila prajuritnya terbukti terlibat dalam kasus ini.
Akan tetapi, ia meminta BP2MI benar-benar terbuka
"Saya harapkan ini masing-masing pemerintah bisa saling terbuka untuk evaluasi ke depan harus lebih baik jangan sampai ada kejadian seperti itu lagi," tegas Yudo.
"Jangan sampai ketika terjadi seperti itu mencari-cari kambing hitam menyalah-nyalahkan TNI," sambung Yudo.
Oknum AU Ditahan
Sementara itu, TNI AU telah menahan Sersan Kepala (Serka) S, prajurit matra udara yang diduga ikut membantu pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Indan menjelaskan, keterlibatan Serka S sebagai penyedia jasa transportasi darat.
Ia mengatakan, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar menjadi lebih terang.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terang Indan.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 jo Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kemudian, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.