Kepala BP2MI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Anggota TNI dan Polri di Kasus Penyelundupan TKI Ilegal

Investigasi BP2MI sebut ada keterlibatan oknum anggota TNI dan oknum Polri di kasus tenggelamnya TKI ilegal di Perairan Johor, Malaysia.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Investigasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut ada keterlibatan oknum anggota TNI dan oknum Polri di kasus tenggelamnya TKI ilegal di Perairan Johor, Malaysia, 15 Desember 2021.

Dari hasil investigasi BP2MI di akhir 2021 disebutkan ada keterlibatan oknum anggota TNI AU dan oknum anggota TNI AL dalam penyelundupan TKI ilegal.

Selain itu, BP2MI juga menyebut ada keterlibatan oknum anggota Polri.

"Iya anggota TNI AU, anggota TNI AL, dan anggota Polri (diduga terlibat)," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani ketika dihubungi wartawan, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Pemilik Kapal untuk Kirim dan Jemput TKI Ilegal Diduga Dapat Perlindungan dari Oknum TNI

Ia mengaku dugaan keterlibatan oknum anggota Polri sudah disampaikan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Apakah mau mengambil tindakan apa, sifatnya kita hanya menyampaikan hasil investigasi," kata Benny.

Ia menambahkan, BP2MI selama ini sudah sangat terbuka mengenai hasil temuan investigasinya. Keterbukaan itu bahkan dijalankan tanpa mengabaikan aspek etika.

Misalnya, penggunaan kata "dugaan" terhadap oknum aparat negara yang terlibat.

"Jadi terbuka dengan tetap mengedepankan aspek etika. Karena jika bicara nama, siapa, kita ingin menyerahkannya langsung ke institusi yang bersangkutan," terang Benny.

Ia berharap, Polri sebagai penegak hukum dapat mengambil tindakan terhadap personelnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Ini 2 Jenderal Purnawirawan TNI yang Tersangkut Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 22,788 Triliun

"Kita kan berharap kemarin, kalau penegak hukum berarti Polri, segera mengambil langkah aktor, pemilik modal, bandar di balik penempatan ilegal dan Polri sudah menangkap tidak hanya calo, tapi menangkap atas nama Susanto alias Acing," terang Benny.

Dalam kasus ini, sudah ada 4 orang yang ditetapkan tersangka. Pertama berinisial JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Kedua berinisial AS.

Keduanya berperan sebagai perekrut PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.

Tersangka ketiga berinisial S atau A. Ia merupakan otak penyelundupan dan juga pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI, yang karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.

Keempat, yakni berinisial M Alias Ong. Polisi telah mengamankan beberapa alat komunikasi, seperti ponsel, beberapa buku tabungan atas nama tersangka M alias Ong, dan buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari M.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved