Babak Baru Tragedi Perampasan Nyawa di Lahan Tebu PG Jatitujuh, 7 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, ketujuh anggota F-Kamis itu berkedapatan memegang senjata tajam saat tragedi perampasan nyawa di lahan tebu PG Jatitujuh
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Tujuh anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu.
Mereka dijerat Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata tajam dan senjata api.
Sebelumnya, ketujuh anggota F-Kamis itu berkedapatan memegang senjata tajam saat tragedi perampasan nyawa di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka pada Senin (4/10/2021).
Kejadian itu membuat dua petani asal Kabupaten Majalengka meninggal dalam kondisi yang mengenaskan.
Baca juga: Sidang Perdana Bentrok Berdarah Lahan Tebu Jatitujuh, Tak Ada Ketua F-Kamis, Kapan Taryadi Disidang?
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, para terdakwa mengakui kepemilikan dari senjata tajam dan senjata api yang dijadikan barang bukti tersebut.
Mereka juga membenarkan saat kejadian tengah membawa senjata-senjata itu.
"Para terdakwa mengakui bahwa saat kejadian membawa senjata tajam dan senjata api, barang bukti yang kami tunjukkan juga diakui kepemilikannya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (6/1/2022).
Masih disampaikan M Ichsan, dalam sidang tersebut, para terdakwa juga mengaku sebagai anggota F-Kamis.
Para terdakwa pun mengakui soal lahan tebu PG Jatitujuh yang turut ikut mereka garap.
Sidang berikut dilaksanakan pada minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
"Sidang selanjutnya, sesuai jadwal akan digelar minggu depan," ujar dia.