Sidang Perdana Bentrok Berdarah Lahan Tebu Jatitujuh, Tak Ada Ketua F-Kamis, Kapan Taryadi Disidang?

Taryadi belum termasuk dalam tujuh terdakwa yang menjalani sidang hari ini.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Sidang perdana bentrok berdarah lahan tebu PG Jatitujuh di PN Indramayu, Kamis (16/12/2021). Sidang ini menghadirkan tujuh tersangka. Ketua F-Kamis belum disidang. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 7 terdakwa yang merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu secara virtual, Kamis (16/12/2021).

Mereka terlibat dalam tragedi berdarah yang menewaskan 2 orang petani di lahan tebu PG Jatitujuh pada Senin (4/10/2021).

Dalam sidang perdana hari ini, Ketua F-Kamis sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi tidak hadir dalam persidangan.

"Tujuh orang terdakwa yang menjalani sidang perdana tidak termasuk Ketua F-Kamis," ujar kuasa hukum terdakwa, Ruslandi kepada Tribuncirebon.com di PN Indramayu.

Ruslandi menyampaikan, Taryadi dijadwalkan akan mengikuti persidangan pada agenda perkara selanjutnya.

Kemungkinan, ia akan menjalani sidang pada 3 minggu ke depan.

Masih disampaikan Ruslandi, walau terlibat dalam kasus yang sama, perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa berbeda.

Sehingga, pertanggungjawaban hukumnya pun tidak bisa disamakan.

Untuk hari ini, agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) terkait kepemilikan senjata tajam terhadap 7 orang terdakwa.

Yakni, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.

Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.

"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.

Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.

Baca juga: Sidang Perdana Bentrok Berdarah Lahan Tebu PG Jatitujuh Digelar, 7 Anggota Akui Soal Senjata Tajam

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved