Hari Ini Habib Bahar Akan Datangi Mapolda Jabar, Kuasa Hukum Akan Mendampingi
Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memastikan pihaknya sudah memulai proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang di
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bahar bin Smith atau Habib Bahar melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar mengaku siap memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (3/1/2022).
"InsyaAllah (siap, penuhi panggilan)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (2/1/2022).
Dia juga memastikan, kehadiran Bahar bin Smith ke Polda Jabar akan didampingi tim kuasa hukum.
"InsyaAllah, iya saya dan tim ke sana," ujar Aziz.
Sebelumnya, Wakapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memastikan pihaknya sudah memulai proses penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Ia memastikan Bahar bin Smith telah menerima surat pemanggilan terkait penyidikan kasus ujaran kebencian tersebut.
Selain itu, Bahar bin Smith pun dijadwalkan dilakukan pemeriksaan, Senin (3/1/2021) di Polda Jawa Barat, Bandung.
Adapun surat pemanggilan itu telah dilayangkan pada Kamis (30/12/2021).
"Penyidik Polda Jabar telah bersurat kepada Bahar Smith dan langsung diterima yang bersangkutan," kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kota Bandung.
Eddy mengatakan, penyidikan terhadap Bahar itu terkait kasus yang diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski begitu, Eddy tak memerinci unsur pelanggaran apa yang menjerat Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin ini. Ia memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
Teror Kepala Anjing
Terlepas dari pemeriksaan hari ini, diketahui Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Bogor, milik Bahar bin Smith mengalami aksi teror karena dilempari tiga kepala anjing oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Jumat (31/12/2021) dini hari.
Kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar menyampaikan insiden bermula ketika penjaga Ponpes Tajul Alawiyyin melaporkan ada OTK yang melemparkan bungkusan plastik hitam.
Ketika diperiksa, kata Aziz, petugas penjaga kaget lantaran bungkusan plastik hitam itu berisikan tiga kepala anjing.
Bungkusan itu juga dituliskan oleh OTK tersebut agar tidak dibuka.
"Jam 3 pagi dini hari kemarin pos jaga Ponpes Tajul Alawiyyin di depannya di lempar plastik hitam berisi kepala anjing 3 dan dus bertuliskan jangan dibuka oleh orang tak dikenal," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2022).
Aziz menyatakan petugas jaga Ponpes Tajul Alawiyyin juga sempat melihat ciri-ciri orang yang melempar bungkusan tersebut. Pelaku berjumlah 4 orang dengan memakai dua kendaraan sepeda motor.
"Sekitar 4 orang gunakan motor NMAX dan AEROX. Setelah melempar mereka melarikan diri. Dibuka plastik isi kepala anjing 3 dan dus dibuka isi balok 3," jelasnya.
Ia menyampaikan tindakan tersebut merupakan teror terhadap Bahar Bin Smith. Sebaliknya, dia menganggap pelaku sebagai seorang pengecut hingga teroris.
"Karena orang-orang itu pengecut, penakut, mental curut dan teroris. Ini teror dari teroris asli yang pengecut penakut dan bermental curut," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemang Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021).
Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang. Adapun Bahar Bin Smith melaporkan insiden ini atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur pasal 335 KUHP.
"Iya kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kemang Bogor," tukasnya.