Amankan Ratusan Gram Sabu-Ribuan Butir Obat Keras, Satnarkoba Polres Sukabumi Diganjar Penghargaan

Pemberian penghargaan dilakukan karena personel Satnarkoba telah berhasil dan berprestasi mengungkap 72 kasus narkotika

Istimewa/ Dok Humas Polres Sukabumi
Sejumlah personel Satnarkoba Polres Sukabumi diganjar penghargaan oleh Kapolres Sukabumi, Senin (3/1/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Berhasil mengungkap 72 kasus narkoba dengan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan ribuan butir obat keras terbatas, sejumlah personel Satnarkoba Polres Sukabumi diganjar penghargaan oleh Kapolres Sukabumi, Senin (3/1/2022).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pemberian penghargaan dilakukan karena personel Satnarkoba telah berhasil dan berprestasi mengungkap 72 kasus narkotika dengan barang bukti yang cukup banyak.

Diantaranya, sabu-sabu sebanyak 223,59 gram, ganja 385,97 gram, obat keras terbatas 33.233 butir dan tembakau sintetis 1,79 gram.

Baca juga: Gagal Beraksi di Malam Tahun Baru, 6 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi

"Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi kepada anggota yang berprestasi yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh dedikasi," ujarnya.

Ia berharap, pemberian penghargaan itu dapat memotivasi seluruh anggotanya dalam melaksanakan tugas.

"Kami berharap pemberian penghargaan ini menjadi motivasi dan kebanggaan bagi seluruh anggota dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," jelasnya.

Catatan Tribunjabar.id, di akhir tahun 2021 serta menjelang perayaan malam tahun baru 2022, Satnarkoba mengamankan enam orang pengedar narkoba dengan jumlah barang bukti 31.532 obat keras terbatas, 55 gram ganja dan 0,14 gram sabu-sabu.*

Baca juga: Dipicu Pandemi, Kasus Narkoba di Bandung Barat dan Cimahi Meningkat Selama Tahun 2021

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved