Soal UMP DKI Jakarta, Pengusaha Tergabung di Apindo Akan Ajukan Gugat Anies Baswedan ke PTUN

Sejumlah pengusaha yang tergabung di Apindo DKI Jakarta sempat menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka juga akan ajukan gugatan ke PTUN.

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews/Humas Pemprov DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Sejumlah pengusaha yang tergabung di Apindo DKI Jakarta sempat menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka juga akan ajukan gugatan ke PTUN

Hal itu terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5.1 persen dari sebelumnya sekira 1 persen lebih.

Kepala Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosisal Apindo, Nurjaman, mengatakan, sejumlah pengusaha menyurati Anies Baswedan soal revisi UMP DKI Jakarta sampai dua kali.

Yang pertama, surat dikirim sebelum revisi. Sayangnya, Kepgub DKI Jakarta soal UMP sudah dikeluarkan. Surat kedua, soal protes terkait revisi UMP DKI Jakarta hingga 5.1 persen.

Baca juga: Naikkan UMP DKI Jakarta Tak Sesuai Prosedur, Anies Baswedan Dipanggil Yang Terhormat Calon Presiden

"Sebelum keluar Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021 keluar, kami sudah melayangkan surat untuk tidak melakukan revisi. Tapi jawaban belum sampai, justru sudah keluar Kepgub DKI Nomor 1517 Tahun 2021," jelasnya dalam konpers virtual, Kamis (30/12/2021) dikutip dari Tribun Jakarta, Minggu (2/1/2021).

"Kami tidak patah arang, kamu melayangkan surat kembali ke Pak Gubernur atas keberatan terkait Kepgub DKI Nomor 1517 karena tidak sesuai dengan PP (Nomor 36 Tahun 2021) yang berlaku di Republik Indonesia," lanjutnya.

Dia mengungkap soal alasan keberatan terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut yang dinilai terlalu membebani dan dianggap tidak sah.

"Tidak sesuai dengan aturan yang semestinya, karena dalam SK Gubernur tersebut tidak mencantumkan konsiderans mengenai PP Nomor 36 tahun 2021,” kata Nurjaman.

Baca juga: Begini Jawaban Ridwan Kamil saat Diminta Buruh untuk Mencontoh Anies Baswedan soal UMK DKI Jakarta

Nurjaman menegaskan bahwa akibat dari hal tersebut, dunia usaha pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan hukum atas upah minimum DKI Jakarta di SK Gub Nomor 1517/2021 itu.

Selanjutnya, sambung Nurjaman, SK Gubernur Nomor 1517/2021 itu tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, berdasarkan hasil sidang tanggal 15 November 2021 yang bertempat di Kantor Balai Kota DKI Jakarta.

Pada sidang yang dihadiri kalangan pengusaha, wakil dari beberapa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh serta unsur pemerintah, memastikan bahwa pemerintah dan dunia usaha sudah sepakat untuk mematuhi dan mempergunakan aturan formula upah minimum DKI Jakarta untuk Tahun 2022, dengan memakai formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.

"Artinya kalau ditarik kesimpulan dari dua hal tadi dengan SK Gubernur yang sekarang, itu sangat jauh berbeda. Yang pertama jelas konsiderans-nya mengacu pada PP Nomor 36/2021 karena ada aturan dan perintah dari PP tersebut. Tapi sekarang, kalau kami lihat hal itu tidak melihat pada SK Gubernur tersebut. Alasannya kami tidak tahu, mungkin bisa ditanya kepada pemerintah DKI Jakarta," ujar Nurjaman.

Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP, Said Iqbal Sebut Anies Cerdas, Minta Pengusaha Jangan Gelisah

Gugatan ke PTUN

Apindo DKI Jakarta bakal ajukan gugatan hukum dengan menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 perbulannya, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang.

"Kami akan mengajukan upaya hukum, tentunya melakukan upaya hukum ke PTUN ya. Kapan waktunya? dalam waktu dekat. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum tersebut atau hal lainnya yang dimungkinkan upaya hukum tersebut," kata Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Nurjaman.

Respon Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap bersikeras dan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. 

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," papar Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Sabtu (01/01/22). 

Putri menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. 

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. 

Didukung Bappenas

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen mendapat dukungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa

"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen. Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan. Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," ungkap Suharso dalam siaran tertulis pada Rabu (22/12).

Suharso Monoarfe menekankan, dengan besaran kenaikan UMP itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun. Pada akhirnya yang diuntungkan juga adalah pengusaha juga.

Suharso juga meyakini, dengan besaran kenaikan UMP tahunan tersebut akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen.

"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp 180 triliun per tahun," jelas Suharso.

Suharso mengaku yakin kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha.

"Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok, Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," jelas Suharso.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebelum Gugat Anies ke PTUN, Apindo Sudah 2 Kali Surati Gubernur DKI Soal UMP 2022,

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebijakan Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta Didukung Bappenas,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved