Anies Baswedan Naikkan UMP, Said Iqbal Sebut Anies Cerdas, Minta Pengusaha Jangan Gelisah

Keputusan Gubernur DKI, menurut Presiden KSPI, menunjukkan bahwa Anies meletakkan hukum diatas kepentingan politik.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Presiden KSPI, Said Iqbal. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu di DKI Jakarta, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal akan menguntungkan pengusaha.

Ia menyebut revisi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang cerdas.

Hal tersebut dikarenakan akan terjadi pertumbuhan daya beli.

"Kenaikan UMP 5,1 persen secara nasional akan membuat pertumbuhan daya beli Rp 180 triliun dan itu secara nasional. Kalau secara DKI, boleh jadi puluhan triliun. Jadi bergembiralah pengusaha," ujarnya secara virtual, Senin (20/12/2021).

"Pak Anies sangat cerdas menghitung angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi," kata Said Iqbal melanjutkan.

Said Iqbal mengatakan, buruh di DKI sangat mengapresiasi keputusan tersebut.

Selain akan terjadi pertumbuhan ekonomi, menurutnya kenaikan UMP DKI akan terjadi peningkatan daya beli.

Keputusan Gubernur DKI, menurut Presiden KSPI, menunjukkan bahwa Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik.

"Pengusaha jangan gelisah dengan keputusan gubernur," ujarnya.

Anies Naikkan UMP DKI Jakarta

sosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

Revisi UMP DKI itu membuat UMP 2022 naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

Keberatan dengan keputusan tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved