Cinta Ditolak, Pelaku Habisi Nyawa Calon Pengantin, Rudapaksa Jasadnya tapi Tinggalkan Jejak Ini
Misteri gadis calon pengantin berinisial F (19) yang tewas di Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.
TRIBUNJABAR.ID - Ada motif cinta ditolak di balik meninggalnya calon pengantin di Medan.
Misteri gadis calon pengantin berinisial F (19) yang tewas di Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.
Korban F diketahui rencananya akan menikah dengan sang kekasih pada Januari 2022.
Baca juga: Sejoli di Cisayong Ditemukan Meninggal Jadi Kasus Paling Menonjol di Tasik di Tahun 2021
Namun beberapa minggu sebelum menikah, wanita berusia 19 tahun itu malah dihabisi tetangga dan anak angkat calon mertua korban.
Pelakunya berjumlah 2 orang, mereka masing-masing berinisial JF atau Jefri (25) dan KZ (28).
Pelaku bernama Jefri itu mengaku sakit hati karena cintanya pernah ditolak korban.
Fakta pemerkosaan dan pembunuhan ini terungkap dari pernyataan Jefri kepada polisi.
Diketahui jika Jefri dan korban tinggal di lingkungan yang sama.
Pelaku yang kesal pun mendatangi rumah korban hingga melakukan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa F.
Setelah menghabisi korban, pelaku Jefri dengan kejinya malah menyetubuhi mayat korban.
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan di rumahnya kawasan Lorong II, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh sang adik, LA (11).
Awalnya, saksi yang tidur di rumah tetangga bangun, lalu kembali ke rumah.
Saat itu, saksi melihat sang kakak sudah tak bernyawa.
Sejumlah barang berharga korban juga raib, termasuk cincin tunangan.
Sontak, saksi menjerit histeris hingga membangunkan warga lainnya.
Sandal Pelaku Tertinggal
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, membeberkan pihaknya berhasil meringkus pelaku.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan pendalaman, termasuk olah YTKP.
Tak disangka, ternyata pelaku KZ justru teledor meninggalkan sendalnya di bawah kolong rumah korban.
Alhasil, polisi pun berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka.
"Dari serangkaian penyelidikan ya, kami menemukan sandal. Dari sini kami bisa mendeteksi pelaku," ucap Faisal, dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunMedan, Jumat (31/12/2021).
Polisi kemudian berhasil menangkap KZ (28) dan Jefri (25) yang tidak lain merupakan tetangga dekat korban sendiri.
Baca juga: Kenal 4 Hari Diajak Berhubungan Badan, Siswi SD Nekat Dijual Pacar, Ayah Korban Panik Anaknya Hilang
Kronologi dan Pengakuan Pelaku
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong II Veteran, Lingkungan VII, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan ini bermula saat kedua tersangka mengonsumsi sabu.
Usai memakai sabu, muncul niat jahat di benak kedua tersangka.
Mereka lantas berkeliling kampung mencuri.
Kebetulan, saat itu kedua tersangka melihat rumah yang ditinggali F tampak kosong.
Keduanya kemudian masuk dari jendela rumah, lalu mencekik korban.
"Saat kejadian, korban sempat meronta," kata Faisal.
Lantaran takut aksinya diketahui warga, tersangka Jefri tidak melepaskan cengkramannya di leher korban.
Setelah melihat korban tewas, Jefri pun melakukan aksi pencabulan.
"Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka setelah korban meninggal dunia," kata Faisal.
Dari rumah korban, pelaku menggasak kalung, handphone, anting dan uang milik korban.
Jasad korban disetubuhi
Fakta lain terungkap, tersangka Jefri sempat menyetubuhi korban setelah meninggal.
"Sempat aku perkosa dia (F). Tapi waktu aku setubuhi sudah jadi mayat," kata Jefri di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12/2021).
Jefri mengatakan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga dirinya orgasme.
"Sampai klimaks juga aku. Kemudian kami pergi," katanya.
Disinggung lebih lanjut kenapa dirinya begitu tega menghabisi nyawa korban, Jefri mengaku baru saja mengonsumsi sabu.
"Aku baru selesai nyabu, jadi di luar kesadaran," katanya kembali menunjukkan mimik wajah tanpa penyesalan.
Sementara itu, tersangka lain, KZ mengaku dendam lantaran korban pernah menolak meminjamkan uang.
Sehingga KZ pun menerima tawaran Jefri untuk menghabisi nyawa F.
Ancaman Hukuman
Menurut Faisal, tertangkapnya kedua tersangka berkat keterangan sejumlah warga dan hasil penyelidikan petugas.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider 365 dan Pasal 285.
"Keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal. (*)