Mulai 1 Januari, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api Jadi Rp 35.000
KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik KA pada masa Nataru, terutama rapid test antigen
TRIBUNJABAR.ID- Mulai 1 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan tarif baru untuk rapid test antigen, Rp 35.000.
Tarif baru rapid test antigen di stasiun kereta api itu lebih murah dari sebelumnya, Rp 45.000.
Penyesuaian tarif tersebut berlaku di 83 stasiun kereta api yang melayani rapid test antigen.
"Penyesuaian tarif rapid test antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari laman PT KAI.
Masa berlaku hasil rapid test antigen yaitu 1 x 24 jam dari pengambilan sampel.
KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik KA pada masa Nataru, terutama rapid test antigen bagi pelanggan di atas 12 tahun.
Baca juga: Berikut Ini Aturan Memakai Moda Transportasi Kereta Api untuk Perjalanan Antarkota di Libur Natal
"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan itu dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," ujar Joni.
"Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket karena tiket KA masih tersedia ke berbagai tujuan."
"Para calon pelanggan agar memperhatikan syarat-syarat naik KA sesuai ketentuan dari pemerintah," kata Joni.
Pemerintah berharap dengan turunnya tarif rapid test antigen masyarakat bersedia mengikuti peraturan naik kereta api selama masa pandemi.
Syarat Naik Kereta Api selama periode Nataru
Menurut SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 hingga setelah 2 Januari 2022.
1. Penumpang usia di atas 12 tahun wajib:
- Menunujukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan alasan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Baca juga: Anda Mau Naik Pesawat atau Kereta Api Selama Periode Natal dan Tahun Baru? Simak Syaratnya