Berikut Ini Aturan Memakai Moda Transportasi Kereta Api untuk Perjalanan Antarkota di Libur Natal

Ada aturan yang harus dipatuhi para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api selama libur Natal dan tahun baru.

Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (18/12/2021). Ada aturan yang harus dipatuhi para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api selama libur Natal dan tahun baru. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada aturan yang harus dipatuhi para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api selama libur Natal dan tahun baru.

Aturan ini diberlakukan untuk mencegah lonjakan virus corona akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.

Satu di antara yang diatur yakni perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.

Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 111 Tahun 2021.

SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 terbit pada 11 Desember 2021 dan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan kereta api antarkota:

1. Menunjukkan kartu vaksin lengkap;

2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;

4. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

5. Jika rapid test antigen menyatakan hasil negatif tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

Syarat naik komuter Sementara itu, aturan perjalanan kereta komuter di kawasan aglomerasi meliputi:

1. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved