Natal dan Tahun Baru
Anda Mau Naik Pesawat atau Kereta Api Selama Periode Natal dan Tahun Baru? Simak Syaratnya
Untuk lebih lengkapnya, simak syarat naik pesawat dan kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru 2021 berikut ini.
TRIBUNJABAR.ID - Anda hendak bepergian dengan pesawat atau kereta api? Simak syarat-syaratnya berikut ini.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub yang mengatur syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
SE Kemenhub Nomor 111 berisi tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE Kemenhub Nomor 112 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Nataru.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Diprediksi Terjadi di 24 Desember
Syarat Naik Pesawat Selama Periode Natal dan Tahun Baru:
a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Baca juga: Jumlah Penumpang di Bandara dan Terminal Mulai Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
d) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Baca juga: Ridwan Kamil: Negara Jamin 1.000 Persen Ibadah Umat Kristiani di Natal dan Tahun Baru, tapi . . .
Syarat Naik Kereta Periode Natal dan Tahun Baru:
1. Wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2. Pelaku perjalanan/penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
3. Pelaku perjalanan/penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
4. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;