Kuasa Hukum Sebut Danu Tak Punya Kemeja Kotak-kotak, Bibi Ungkap Rambut Danu Gondrong saat Agustus
Rilisnya sketsa wajah pelaku kasus Subang berujung pada tuduhan kepada Muhammad Ramdanu (21).
Lebih lanjut, kuasa hukum Danu itu mengaku mensyukuri adanya petunjuk baru terkait sketsa wajah pelaku kasus Subang tersebut.
Meski polisi belum menentukan dua alat bukti, namun menurutnya paling tidak dengan adanya sketsa wajah pelaku agar segera ditangkap.
Menurut analisanya, pelaku rajapati kasus Subang terbilang profesional.
Menurutnya pelaku sudah lama mempelajari gerak-gerik kehidupan korban.
Lanjut, Taufan bersyukur atas adanya petunjuk melalui sketsa wajah pelaku kasus Subang tersebut.
Pihaknya meyakini setelah satu dari pelaku ditangkap maka ada petunjuk lainnya yang berkembang.
Menurutnya seluruh pelaku termasuk otak di balik perampasan nyawa tersebut dapat ditangkap.
Bibi Sebut Rambut Danu Gondrong
Lilis Sulastri (56) bibi dari Danu membantah bahwa yang didalam sketsa wajah terduga pelaku tersebut mirip dengan keponakannya.
"Mirip kayak Danu gitu, ah kata saya mah enggak soalnya Danu waktu kejadian atau ke sini rambutnya juga kan masih gondrong terus kriting rambunya si Danu mah," ucap Lilis kepada TribunJabar.id saat ditemui dikediamannya di Jalancagak, Kamis (30/12/2021).
Pihak keluarga pun mengaku bahwa ciri-ciri yang ada di sketsa wajah tersebut tidak ada kemiripan sama sekali. Hal tersebut terlihat dari rambut Danu yang ikal sementara wajah pelaku dalam sketsa memiliki rambut yang lurus.
"Saya pastikan dari ciri-ciri yang ada di sketsa wajah pelaku itu bukan Danu," katanya.

Baca juga: Jawaban Kuasa Hukum Danu Soal Persepsi Yoris Berkongsi dengan Yosef: Jangan Libatkan Drama Keluarga
Dapat diketahui, sebelumnya pihak kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar sudah merilis sketsa wajah yang potensial menjadi pelaku dari kasus yang terjadi di Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, kasus yang sudah memasuki hari ke-135 ini masih menjadi misteri. Sebelumnya juga, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menargetkan awal dari tahun 2022 kasus akan segera terungkap.
Saksi Potensial
Sketsa wajah pelaku didapat dari salah satu saksi potensial yang diperiksa polisi dan hasilnya diolah oleh Tim Inafis Bareskrim Polri.
"Kami sudah melakukan langkah memeriksa saksi potensial dengan mendapatkan sketsa wajah dari terduga yang potensial dalam kasus tersebut, sketsa wajah ini hasil dari tim Inafis Bareskrim Polri," kata Kombes Yani Sudarto di Mapolda Jabar, Rabu (29/12/2021).
Polisi mengakui ada kesulitan dalam mengungkap pelaku sehingga penyelidikannya membutuhkan waktu lebih lama. Lebih dari 4 bulan kasus geger di Subang ini belum terungkap.
"Kenapa kasus ini tingkat kesulitannya sangat tinggi, karena sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan dua alat bukti," ujar dia.
Dia menambahkan, polisi sudah memanggil 69 saksi untuk dimintai keterangan. 15 orang diantaranya saksi dari keluarga dan 11 tidak ada kaitan dengan peristiwa namun dirasa perlu untuk dimintai keterangan.
"Kemudian pemeriksaan ahli sudah ada tujuh pemeriksaan, kemudian analisa IT termasuk analisa terhadap cctv yang kurang lebih ada 40-50 titik sepanjang 50 km," katanya.
Seperti diberitakan, Amalia dan ibunya, Tuti ditemukan tewas. Jasadnya ditumpuk di dalam Toyota Alphard pada 18 Agustus 2021. Hingga kini, saat kasusnya ditangani Polda Jabar diambil alih dari Polres Subang, pelaku belum terungkap.
Targetkan Awal 2022 Terungkap
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, dalam mengungkap satu perkara tidak selalu cepat.
Baca juga: Pria di Bandung Ini Sebut Gadis 14 tahun yang Disetubuhi Puluhan Orang Itu Bukan Rudapaksa
"Memang dalam pengungkapan satu perkara itu tergantung bukti-buktinya, ada yang cepat dan lama, seperti kasus perampokan my bank itu cepat," ujar Suntana, di Polda Jabar, Rabu (29/12/2021).
Sementara untuk kasus Subang, ia menargetkan secepatnya terungkap diawal tahun 2022.
"Untuk kejadian di Subang mohon doanya target saya awal tahun ini penyidik sedang mengumpulkan fakta-faktanya. Mohon kesabarannya, saya berkomitmen terhadap kasus ini," katanya.