Komisi Perlindungan Anak Sebut Gadis 14 Tahun di Bandung itu Tak Hanya Korban Rudapaksa, Tapi . . .
Komnas Perlindungan Anak Jabar mengutuk pelaku yang tega memperkosa dan menjual gadis 14 tahun menjadi pekerja seks komersil di Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komnas Perlindungan Anak Jabar mengutuk pelaku yang tega memperkosa dan menjual gadis 14 tahun menjadi pekerja seks komersil di Bandung.
Kasus tersebut sudah ditangani Polrestabes Bandung. Saat ini baru ada tiga pelaku yang diamankan Polisi yakni IM (18), MS (18), dan SV (16). Belasan pelaku lain masih diburu polisi.
"Jelas kami sangat mengutuk kejadian ini ya, karena sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan, gadis 14 tahun, jadi tindak pidananya sudah kekerasan seksual kemudian ada tindak pidana eksploitasi lalu TPPO atau perdagangan orang juga masuk," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar, Diah Puspitasari Momon, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Pria di Bandung Ini Sebut Gadis 14 tahun yang Disetubuhi Puluhan Orang Itu Bukan Rudapaksa
Pihaknya mengaku sudah melakukan investigasi dan akan terus mengawal proses hukum ketiga tersangka.
"Kami ingin pelaku semua dihukum seberat-beratnya," katanya.
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UURI No. 21 tahun 2007 Tentang TPPO, pasal 2,6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp. 200.000.000.
Sebelumnya, gadis berusia 14 tahun dijadikan pekerja seks komersil (PSK) oleh pacar dan dua rekannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, ketiga pelaku dijerat kasus dugaan pemerkosaan dan tindak pidana perdaganan orang (TPPO). Para tersangka yang masih berusia remaja itu bekerjasama dalam menjalankan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Gubernur Minta Polrestabes Bandung Dalam Hitungan Hari tangkap Semua Pelaku Rudapaksa Gadis 14 Tahun
Adapun kronologisnya, kata Aswin, korban berkenalan dengan pelaku MS melalui media sosial hingga sepakat untuk bertemu hingga menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan keduanya tak berlangsung lama.
Sekitar awal Desember 2021, kata dia, korban berkenalan dengan IM yang masih teman MS, melalui media sosial.
IM mengajak korban untuk bertemu. Setelah beberapa kali sempat menolak, korban akhirnya setuju untuk bertemu di daerah Gedebage pada 15 Desember. Di sana, IM sudah bersama dengan MS dan SV. Keempatnya kemudian pergi naik bus ke kawasan Cijerah.
Bertempat di sebuah kamar kos, IM melakukan hubungan badan dengan korban. Pada malam harinya, ketiga tersangka bersekongkol menjual korban melalui aplikasi Michat untuk melayani tamu.
Pada 18-22 Desember 2021, korban dibawa oleh ketiga orang tersangka ke daerah Andir Kota Bendung. Di sana, korban dan tersangka tinggal di tempat kost dan korban disuruh melayani tamu lagi.