Kejari Bale Bandung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dari Narkoba, Handphone, Hingga Senjata Api

Sebanyak 17 jenis barang bukti tindak pidana umum di Kejari Bale Bandung, Kabupaten Bandung, dari periode November 2020-Oktober 2021, dimusnahkan,

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang dipotong dengan gerinda di Kejari Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (30/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 17 jenis barang bukti tindak pidana umum di Kejari Bale Bandung, Kabupaten Bandung, dari periode November 2020-Oktober 2021, dimusnahkan, Kamis (30/12/2021).

Menurut Kajari Bale Bandung, Sunarko, barang bukti yang dimusnahkan ini memang perkara yang sudah putus di pengadilan.

"Mulai dari ganja, tembakau sintetis, ada juga sabu-sabu, ada juga senjata tajam, sepeda motor sebagai alat untuk tindak pidana," ujar Sunarko di Kejari Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (30/12/2021).

Adapun barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ada 17 macam, seperti ganja sekitar 5 kilogram, tembakau gorila ganja sintetis, sekitar 1 kilogram, psikotropika golongan IV jenis alpazolam, camlet, xanax dan lainnya, sebanyak 416 butir, obat keras daftar G sebanyak 10.190 butir, sabu sekitar 3 ons, timbangan elektrik 37 buah.

Lalu handphone berbagai merek 132 buah, uang dolar Amerika  pecahan 100 dolar 93 lembar, uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu nominalnya sampai ratusan juta rupiah, beberapa  senjata air softgun, senjata api rakitan, dan berbagai senjata tajam.

Adapun ganja dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan pembersih lantai, senjata api dipotong menggunakan gerinda.

Sunarko, mengatakan, baru dari tahun 2020 November sampai Oktober 2021 dalam satu tahun, baru bisa melakukan pemusnahan ini.

"Ke depan harapan kami dalam setiap enam bulan bisa melakukan pemusnahan. Jadi perkara yang sudah selesai dan sudah tutup segera kami musnahkan, jadi masyarakat juga tahu," kata Sunarko.

Meski barang-barang tersebut di luar ada harganya, namun menurutnya tak ada harganya.

"Terkait barang-barang tersebut, kami berpendapat tidak ada harganya karena itu merupakan racun," ujar Sunarko.

Menurutnya , jumlah kasus, setiap tahun ada peningkatan, entah itu dari kualitas maupun kuantitas. 

"Makanya kita sebagai eksekutor kita musnahkan. Ini juga penambahan baik karena jumlah penduduk, bukan berarti menambahan kasus, tapi penambahan keberhasilan aparat membongkar kasus-kasus yang ada," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved