Guru Rudapaksa Santri

Kebohongan Herry Wirawan demi Tutupi Aksi Bejatnya, Bilang Ini ke Dokter Kandungan hingga Catut Nama

Salah satu kebohongan dikeluarkan Herry Wirawan pada dokter kandungan untuk menutupi tingkah bejatnya.

Instagram dan Istimewa
Herry Wirawan guru pesantren yang hamili santriwati bikin artis Preman Pensiun ikut kesal dan soroti foto yang viral di media sosial. 

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.

Saudara sendiri dirudapaksa

Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam persidangan sejumlah saksi, di antaranya dokter kandungan dan bidan, serta orang tua dan kakak dari Herry. 

"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."

Baca juga: UPDATE Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan Ngaku Usia Korbannya 20 tahun, Dokter Kandungan tak Percaya

"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan. 

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.

Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri. 

"Masih ada kerabat lah," katanya. 

Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry. 

"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu."

"Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.

Nama keluarga dicatut tanpa izin

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan keluarga mengaku tidak tahu jika namanya dicatut oleh Herry untuk digunakan di Yayasan miliknya.

"Orang tuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan Yayasan, dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ujar Dodi seusai sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved