Guru Rusapaksa Santri

Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati Akan Dihadirkan Secara Langsung di Sidang Pekan Depan

Herry Wirawan (36) terdakwa kasus guru merudapaksa 13 anak di Bandung diminta dihadirkan dalam persidangan, pekan depan. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). Herry akan dihadirkan secara langsung dalam sideng pekan depan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan (36) terdakwa kasus guru merudapaksa 13 anak di Bandung diminta dihadirkan dalam persidangan, pekan depan. 

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid.

Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru. 

"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kita ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal. Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, sesuai sidang. 

Perkara Herry Wirawan, kata dia, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.  

"Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya. 

Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komprehensif. 

"Kita upayakan secara objektif komprehensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya.

Sepupu jadi korban

Dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan, satu di antaranya kerabat istrinya.

Herry memperkosa sepupunya di saat istrinya hamil besar. 

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved