Duit APBN Rp 13 M untuk Penanaman Mangrove di Indramayu Diduga Dikorupsi, Ini kata Kejari Indramayu

Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Indramayu ditangani Kejari Indramayu selama 2021. Namun hingga akhir 2021, belum ada penetapan tersangka. 

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Handhika Rahman
Konferensi pers kinerja selama tahun 2021 di Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (30/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua kasus dugaan korupsi di Indramayu ditangani Kejari Indramayu selama 2021. Namun hingga akhir 2021, belum ada penetapan tersangka. 

Kepala Kejari Indramayu Denny Achmad mengatakan, dua kasus dugaan korupsi yang ditangani itu antara lain dugaan korupsi kegiatan penanaman mangrove tahun 2020. Kemudian dugaan korupsi penyelewengan dana BUMDes Jaya Makmur.

"Doakan semoga awal tahun 2022 nanti bisa segera kita ungkap," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers kinerja selama tahun 2021 di Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Kenalkan Wisata Alam dan Kopi Khas Karawang, Saung dan Warung Koffie Hideung di Sanggabuana Dibangun

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika menambahkan, untuk kasus perkara dugaan korupsipenanaman mangrove tahun 2020, sumber anggaranny berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dengan total anggaran itu kurang lebih sebesar Rp 13 M," ujar dia.

Sedangkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes Makmur, kata Iyus Zatnika, terletak di Desa Kedungdawa, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

"Kita juga minta doanya, semoga di awal tahun nanti, kita bisa ditetapkan tersangkanya," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved