Pengguna Narkoba yang Minta Direhab Masih Sedikit, Padahal Tidak Akan Diproses Hukum
Padahal pengguna narkoba bisa saja datang ke BNN untuk meminta rehabilitasi.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, mengungkapkan, jumlah pengguna narkoba yang sukarela meminta direhab masih sedikit.
Diduga selain karena takut diproses hukum juga masih banyak yang belum mengetahui fasilitas rehab gratis tersebut.
"Padahal melapor secara sukarela jauh lebih nyaman ketimbang ditangkap lebih dulu, karena tidak akan diproses hukum" kata Tuteng, di kantor BNN Kota Tasikmalaya, Jalan Kapten Naseh, Rabu (29/12/2021).
Dari sebanyak 18 kasus rehabilitasi pengguna narkoba sepanjang tahun 2021, hanya empat orang yang melapor secara sukarela. Sisanya 14 orang karena ditangkap.
Kalau direhab setelah ditangkap, lanjut Tuteng, mau tidak mau harus melalui proses hukum dulu sebelum direhab.
"Nah, jika datang sendiri melapor langsung ditangani petugas BNN tanpa melalui proses hukum. Biayanya pun ditanggung negara," ujar Tuteng.
Tuteng meyakini masih banyak pengguna narkoba yang belum terungkap di wilayah Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya.
"Daripada ditangkap lalu diproses hukum, lebih baik melapor langsung ke kantor kami BNN Kota Tasikmalaya, Jalan Kapten Naseh," kata Tuteng.
Ketentuannya, yang sudah dewasa datang sendiri. Sedangkan yang di bawah umur mesti diantar orang tua.
Baca juga: Kabar Terkini Kapolsek di Bandung Tersandung Narkoba, Sang Polwan Berprestasi Itu Akhirnya Di-PTDH