Bapenda Jabar Kumpulkan Rp 8 Triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor Selama 2021
Target penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor di Jabar terlampaui.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melampaui target penerimaan pendapatan daerah pajak kendaraan bermotor pada 2021.
Momentum ini akan dijaga sehingga pendapatan bisa meningkat pada 2022 beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, mengatakan penerimaan Pendapatan Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2021 ditargetkan dari APBD Perubahan sebesar Rp 7,8 triliun.
Target itu berhasil terlewati dengan capaian Rp 8,02 triliun terhitung pada 26 Desember 2021.
Demikian halnya dengan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercapai Rp 4,9 triliun dari target sebesar Rp 4,6 triliun.
“Estimasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sampai nanti akhir tahun atau tanggal 31 Desember 2021 bisa mencapai Rp 8,2 triliun,” ujar Dedi Taufik di Bandung, Rabu (29/12/2021).
Menurut dia, hasil ini harus diapresiasi, khususnya kepada kinerja semua jajaran Kepala Bapenda sebelumnya, Hening Widyatmoko, termasuk masyarakat wajib pajak dan Tim Pembina Samsat Jabar.
Dedi optimistis bisa menjaga momentum untuk meningkatkan realisasi pendapatan pada tahun 2022.
Proses penyusunan strategi sudah dilakukan untuk rancangan kerja tahun depan. Dedi yang baru menjabat sebagai Kepala Bapenda pada Desember ini pun sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.
“Kami sudah bertemu. Pak Kapolda datang langsung melakukan kunjungan. Komunikasi berjalan baik. Kepala Polda Jabar berkomitmen mendukung program yang akan kami lakukan dalam meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan amanat Pak Guberrnur Ridwan Kamil,” ucap Dedi Taufik.
“Nanti kami akan menjalin komunikasi lagi dengan pihak lain, di antaranya Pandam III Siliwangi dan Kajati Jabar, termasuk Kapolda Metro Jaya karena kan ada wilayah perbatasan,” katanya.
Dedi mengatakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor bernama Triple Untung Plus sudah berakhir pada tanggal 24 Desember 2021.
“Program ini setelah dievaluasi, menjadi solusi untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada para Wajib Pajak sekaligus mampu meningkatkan raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBNKB,” katanya.
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang sudah menunaikan Kewajiban membayar Pajaknya pada Periode Program Triple Untung Plus, Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank bjb, memberikan Hadiah Taat Pajak Triple Untung Plus 2021.
Hadiah yang disiapkan berupa satu unit sepeda motor N-Max, lima unit sepeda motor Beat, sepuluh uang tabungan sebesar Rp 5 juta dan uang tabungan sebesar Rp 1 juta kepada wajib pajak yang dipilih secara acak. Pengumuman dijadwalkan pada Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Wajib Pajak Kendaraan di Majalengka Bisa Bayar Pajak Lewat BUMDes
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dedi-dan-suntana.jpg)