Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Tolak Saran Bawa Handi dan Salsa ke RS, Kolonel P Perintahkan Buang Korban Tabrakan ke Sungai

Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan

Via Tribunnews
Pria berdandan rapi yang diduga pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg adalah Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Terungkap pemberi komando agar Handi Saputra dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dan bukannya dibawa ke rumah sakit.

Handi dan Salsabila, dua remaja asal Bandung dan Garut, merupakan korban tabrak di Nagreg, Jawa Barat.

Tiga penabrak dua remaja itu sudah ditangkap. Ketiga berstatus anggota TNI AD.

Mereka tidak membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit, melainkan membuang jadwad kedua korban tabrak lari itu di aliran Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Para pelaku ternyata memang sengaja ingin menyembunyikan kasus tersebut dengan cara membuang jauh jasad Handi dan Salsabila.

Menurut hasil penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Markas Besar (Mabes) TNI mengungkapkan, tiga anggota TNI AD itu adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat berziarah ke makam Salsabila, korban kecelakaan di Nagreg, Senin (27/12/2021).
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat berziarah ke makam Salsabila, korban kecelakaan di Nagreg, Senin (27/12/2021). (Tribun Jabar/Lutfi AM)

Koptu A Sholeh mengaku sempat memberikan saran ke Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Saran tersebut ditolak oleh Kolonel P. Kolonel P malah mengambil alih kemudi mobil dari Koptu A Sholeh.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).

Pelaku berupaya menutupi kasus

Selama perjalanan setelah membuang korban, Kolonel P juga disebut memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.

Ancaman hukuman

Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena melanggar sejumlah pasal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved