Ridwan Kamil tak Contoh Anies Baswedan, Pilih Bersama Buruh Rancang Kenaikan Upah 5% Untuk . . .

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menemui massa buruh. Dia tak mencontoh kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penetapan UMK.

TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD SYARIF ABDUSSALAM
Ribuan buruh berunjuk rasa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Unjuk rasa massa buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, berakhir dengan pertemuan perwakilan massa buruh dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan jajaran Pemprov Jabar, Selasa (28/12).

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, mengatakan dalam pertemuan di Gedung Sate tersebut, pihaknya sudah menyampaikan semua tuntutan buruh, terutama menuntut Ridwan Kamil merevisi UMK 2022.

Roy Jinto menyebut, Ridwan Kamil tetap pada pendiriannya tidak mau melanggar PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan tidak akan merevisi usulan UMK dari bupati dan walikota tersebut. 

Baca juga: Datangi Gedung Sate dan Gedung Pakuan, Ribuan Buruh Ancam Mogok Jika Gubernur Tak Merevisi UMK

Dalam pertemuan itu, Ridwan Kamil tak mencontoh Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta soal UMK. Gubernur, kata dia, menawarkan solusi supaya upah buruh tetap naik, tapi tidak melanggar PP 36 tersebut. Caranya, katanya, dengan menetapkan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, dengan rentang kenaikan 3,27 persen sampai 5 persen.

"Gubernur Jabar menawarkan solusi lain lewat Surat Keputusan Gubernur tentang pengupahan bagi pekerja buruh di atas satu tahun masa kerjanya, dengan besar 3,27 persen sampai 5 persen, melalui surat keputusan sama seperti UMK, bukan surat edaran," kata Roy Jinto di hadapan para buruh yang berunjuk rasa, seusai pertemuan tersebut.

Peraturan mengenai pengupahan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, katanya, draftnya tengah disusun bersama. Pihak buruh pun diminta Gubernur menentukan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut nantinya.

Ia kemudian sempat bertanya mengenai nasib buruh yang dikontrak hanya hitungan bulan, tidak mencapai satu tahun di perusahaan. Gubernur Jabar, kata Roy Jinto, bersedia membuat surat keputusan untuk menyatakan masa kerja pekerja kontrak di Jabar minimal dua tahun.

Baca juga: Dulu Sempat Klaim Bisa Usir Covid-19 dari Bumi, Abah Uwo di Kuningan Kini Kembali Heboh

"Apa SK ini wajib, ini wajib. Kalau dilanggar silakan sanksinya apa. Makanya Gubernur meminta kita untuk membuat draftnya. Kita akan rapatkan hasil pertemuan ini dengan serikat buruh lainnya," kata Roy.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan ini adalah pertemuan ketiganya dengan buruh mengenai UMK. Ia menyatakan akan tetap taat pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tapi menawarkan solusi lain yang tidak melanggar peraturan tersebut demi kenaikan upah buruh.

"Saya tidak akan mengoreksi apa yang ditandatangani, karena tugas gubernur di luar Jakarta, itu tidak ada kewenangan mengoreksi," katanya.

Ia mengatakan PP 36 hanya mengurus karyawan yang baru masuk. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun membutuhkan negosiasi lebih untuk mendapat kenaikan upah.

"Yang di atas satu tahun harus nego dengan pengusaha, dengan rentang kenaikan 3,27 sampai 5 persen. Apindo menyatakan akan mengikuti upah buruh di atas satu tahun ini, yang jadi mayoritas buruh di kita. Bagi buruh baru masuk, ikuti pemerintah pusat dulu," katanya.

Seusai pertemuan tersebut dan para petinggi serikat buruh mengumumkan hasil pertemuan dengan Gubernur, massa membubarkan diri. Setiap serikat pekerja diberi waktu untuk merundingkan masukan penyusunan surat keputusan gubernur mengenai upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun.

Baca juga: Warga Indramayu Datangi Dinsos, Keluhkan Saldo KKS Nol karena Dinyatakan Meninggal, Ini Penyebabnya

Tak Ikuti Anies Baswedan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved