Kata Panglima Andika Perkasa, Kolonel P yang Terlibat Kasus Nagreg Ditahan di Tahanan Militer Smart

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, menjelaskan tentang tiga anak buahnya yang terlibat kasus Nagreg.

Editor: Giri
(Dispenal)
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNJABAR.ID - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, menjelaskan tentang tiga anak buahnya yang terlibat kasus Nagreg.

Ketiganya adalah  Kolonel P, Kopral Dua A, dan Kopral Satu DA.

Mereka berada di mobil yang menabrak sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021.

Setelah ditabrak, Handi dan Salsabila dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa.

Namun, bukan rumah sakit tujuan mereka, melainkan Jawa Tengah.

Handi ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Banyumas.

Sedangkan Salsabila di Sungai Serayu di Cilacap, di muara. 

Akibat menabrak dan membuang korbannya, ketiga anggota TNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (28/12/2021).

 

Andika Perkasa menyampaikan, tiga anggotanya itu ditahan di lokasi yang berbeda.

Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

Pria berdandan rapi yang diduga pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg adalah Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Pria berdandan rapi yang diduga pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg adalah Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. (Via Tribunnews)

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa.

"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, dan satu lagi DA ada di Cijantung," lanjut Andika.

Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.

Tiga oknum TNI AD tersebut dibawa ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.

 

Panglima TNI menjelaskan, ketiganya sengaja tidak ditempatkan dalam satu tahanan.

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan. Sehingga bisa kita konfirmasi," jelas Andika.

Ia menambahkan, pihaknya ingin agar ketiga anggota yang terlibat dalam kasus Nagreg dihukum seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkap Andika.

"Walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI.

Sidang dilakukan terbuka

Andika Perkasa memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI AD tersebut akan digelar terbuka.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan."

"Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Berusaha bohong

Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus Nagreg.

Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.

"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."

"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya, Selasa.

Handi dan Salsabila, korban tabrak lari di Nagreg yang hilang, ditemukan tewas di Sungai Serayu.
Handi dan Salsabila, korban tabrak lari di Nagreg yang hilang, ditemukan tewas di Sungai Serayu. (Istimewa (Tribun)

Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.

Diketahui, Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu (8/12/2021).

Kedua jasad korban lalu ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di Lokasi Berbeda, Dituntut Penjara Seumur Hidup, https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/28/3-oknum-tni-ad-penabrak-sejoli-di-nagreg-ditahan-di-lokasi-berbeda-dituntut-penjara-seumur-hidup?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved