Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Kata Jenderal Andika Perkasa soal Hukuman 3 Oknum TNI: Antara Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebut tiga oknum TNI terlibat tabrak lari dan buang jasad Handi dan Salsabila di Sungai Serayu seumur hidup

Editor: Mega Nugraha
(Dispenal)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabesal, Jakarta, Senin (22/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tiga oknum TNI yang terlibat tabrak lari dan membuang jasad Handi dan Salsabila di Sungai Serayu terancam hukuman mati.

Seperti diketahui, tiga oknum TNI itu dijerat Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Tidak hanya itu, dia juga dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. Lalu dijerat Pasal 181 dan Pasal 359 KUH Pidana.

Pasal 340 sendiri jadi pasal dengan ancaman hukuman paling tinggi. Maksimal hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Baca juga: NASIB Kolonel Penabrak Handi-Salsabila Diungkap Panglima TNI: Ditahan di Tahanan Militer Tercanggih

"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," ujar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Tiga oknum TNI terlibat dalam kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg pada 8 Desember. Kolonel P, Kopda DA dan Kopda Ah ini sudah ditangani Puspom TNI AD.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkap Jenderal Andika Perkasa.

Adapun ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi (Jawa Barat). Hal ini sesuai lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Bandung. Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga prajurit ini kemudian ditarik ke Jakarta agar penyidikan dan penyelidikan bisa dilakukan secara terpusat.

Baca juga: Herry Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika.

Kasad Datangi Keluarga Korban

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, berjanji mengawal proses hukum kasus meninggalnya Handi dan Salsabila.

Handi dan Salsabila adalah korban tabrak lari Nagreg di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat.

Beberapa hari setelah peristiwa tabrak lari di Nagreg itu, jasad Handi dan Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Banyumas dan Cicalap.

Belakangan diketahui, para pelaku tabrak lari dan pembuang jasad Handi dan Salsabila adalah anggota TNI.

KSAD Dudung pun menyampaikan permohonan maafnya atas apa tindakan oknum anggota TNI AD itu yang mengakibatkan Handi dan Salsabila meninggal dunia.

Mulanya, Jenderal Dudung mendatangi kediaman Salsabila di Desa Ciaro, Kabupaten Bandung.

Di sana, dia sempat berbincang terlebih dahulu dengan orangtua korban sebelum menabur bunga di makam Salsabila.

Dalam kesempatan itu, Dudung pun sempat mengucap permohonan maaf.

Dengan menggunakan bahasa Sunda, Dudung mengaku prihatin atas perbuatan keji yang dilakukan oleh anggotanya.

”Mohon dimaafkan kejadian ini, dari Korem Gorontalo Kasi Intel, prihatin lah, mungkin kemarin dari Korem sudah ke sini. Saya juga bagaimana ya rasanya, merasakan lah,” kata Dudung, Senin (27/12).

Dudung menilai kejadian itu sebagai musibah. Mewakili Angkatan Darat dia meminta maaf dan berharap iman Islam korban dapat diterima oleh Allah SWT. Keluarga yang ditinggalkan pun dapat diberi ketabahan.

"Tapi ini musibah, sudah jalannya. Jadi saya atas nama Angkatan Darat mohon dimaafkan kejadian ini. Mudah-mudahan arwah almarhumah diterima di sisi Allah SWT, iman Islamnya terus keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan," ucap Dudung.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Anggota TNI Pembunuh Handi-Salsabila, Panglima: Memungkinkan Hukuman Mati, tapi Kita Ingin Seumur Hidup Saja", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved