13 Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Bos Miras, Libatkan Mucikari Perdagangan Anak

Pria berusia setengah bos hiburan makan dan miras, S, diduga cabuli 13 anak di bawah umur warga Jambi.

Editor: Mega Nugraha
shutterstock
Pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya. 

TRIBUNJABAR.ID,JAMBI- Pria berusia setengah bos hiburan makan dan bos miras, S, asal Jakarta diduga rudapaksa 13 anak di bawah umur warga Jambi

Lewat mucikari, dia meminta ke-13 anak di bawah umur yang masih sekolah SMP itu datang ke Jakarta dengan diberi uang jajan Rp 3,5 juta untuk setiap korban

Saat ini, atas laporan orangtua korban, S ditangkap anggota Satreskrim Polresta Jambi.

Selain S, dua orang lainnya turut ditangkap dan ditetapkan tersangka, yakni R (36), Ar (15) dan Pis (19) yang berperan sebagai mucikari.

Kasus pencabulan dengan modus perdagangan anak ini terungkap dari laporan warga ke Polresta Jambi.

Orangtua An (13), salah satu korban, sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Sabtu (12/12/2021). An kemudian kembali ke rumah dan bercerita dia dipaksa bersetubuh dengan S di sebuah hotel.

Uang Rp 3 juta yang diberikan S diterima oleh Ars untu biaya keberangkatan para korban. An bertemu dengan S pada 5 Desember di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga: BIADAB, Setelah Dirudapaksa, Gadis 14 Tahun di Bandung Ini Dijajakan Sebagai PSK di Medsos

Di sana, An bertemu dengan S dan ARS. An kemudian dipaksa untuk bersetubuh dengan S si pria berusia setengah abad.

S kemudian memberi uang Rp 3,5 juta kepada masing-maisng korban. Sementara ARS mendapatkan upah Rp 1 juta dan uang Rp 2 juta untuk biaya transportasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menangani laporan tersebut.

"Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang, ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui pelaku S, sebagai pelampiasan nafsu pelaku," kata Eko, Senin (27/12/2021).

Eko mengatakan saat ini ada 13 anak yang menjadi korban dan masih ada kemungkinan korban bertambah. Untuk itu Polda Jambi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Baca juga: KABAR BAIK, PHL Pemikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Bisa Jadi PHL Lagi, Asalkan Lakukan Ini

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan.

“Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada Senin (27/12/2021).

Kaswandi mengatakan, awalnya pelaku utama berhubungan dengan muncikari, kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved