KABAR BAIK, PHL Pemikul Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Bisa Jadi PHL Lagi, Asalkan Lakukan Ini
Audiensi ini menyusul adanya tuntutan dari para PHL pemikul jenazah covid di TPU Cikadut yang akan selesai masa kontraknya per 31 Desember 2021.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah perwakilan pekerja harian lepas (PHL) pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut melakukan audiensi bersama Dinas Penataan Ruang Kota Bandung dan dihadiri unsur dari kewilayahan, Selasa (28/12/2021) di Kantor Distaru, Jalan Cianjur.
Audiensi ini menyusul adanya tuntutan dari para PHL pemikul jenazah covid di TPU Cikadut yang akan selesai masa kontraknya per 31 Desember 2021.
Koordinator PHL pemikul jenazah covid Cikadut, Fajar Ifana menjelaskan hasil dari audiensi yang berlangsung selama dua jam itu.
Baca juga: Habis Kontrak, PHL Pikul Jenazah Covid di Cikadut Minta Jadi PHL Seterusnya, Distaru:Audiensi Selasa
Menurutnya, Distaru secara terbuka dapat menerima kembali mereka yang jumlahnya 31 orang sebagai PHL dengan syarat dapat melampirkan sejumlah persyaratan lamaran.
"Alhamdulillah ada titik terangnya. Mereka tadi sempat ada jaminan untuk memperkerjakan kembali asalkan kami bisa penuhi syarat-syarat dalam mengajukan lamaran sebagai PHL," katanya di lokasi.
Dia juga menegaskan mereka tak banyak memberikan tuntutan, yakni hanya ingin dipekerjakan kembali sebagai PHL di TPU Cikadut.
"Ya mungkin jika sudah ada keputusan ini enggak ada lagi boikot di sana (Cikadut) dan Insya Allah akan berjalan aman," katanya seraya mengatakan penggalian jenazah covid di Cikadut sudah melandai dan Desember ini saja baru ada lima jenazah covid yang dimakamkan.
Sementara itu, Sekdistaru Kota Bandung, A Tadjudin mengatakan pertemuan yang dilakukan di kantor Distaru ini atas keinginan para THL yang ingin diakomodir menjadi PHL Cikadut.
Dia menyebut, pihaknya telah menyampaikan bahwa perekrutan PHL setiap tahunnya sudah ada mekanismenya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Tapi untuk yang di Cikadut kami menekankan pada syarat melampirkan ijazah minimal SD dan maksimal usianya 57 tahun. Karena, kan PHL TPU itu harus kondisi sehat," ujarnya.
Baca juga: Kontrak Puluhan PHL TPU Cikadut Tak Diperpanjang, Kordinator PHL Cikadut Sebut Bakal Ada Pungli Lagi
A Tadjudin juga menegaskan bahwa belum tentu mereka bisa diterima untuk mengisi di TPU Cikadut dan bisa saja ditempatkan di TPU lainnya, lantaran kebutuhan PHL di TPU lain yang ada di Kota Bandung berjumlah 13 TPU.
"Ya nanti belum tentu ditempatkan di Cikadut. Tapi, bisa saja disebar ke TPU lain yang ada di Bandung. Jadi, intinya kami lakukan evaluasi dan perpanjang, selama mereka memenuhi syarat yang berlaku. Tapi, jika tidak ya otomatis ditolak," ucapnya.
Adapun upah yang nanti bakal diterima PHL ketika diterima berasal dari anggaran yang ada di Distaru dengan ketentuan perhitungan honornya per jam kerja sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Hitungannya itu misal bekerja selama enam jam dikali selama 25 hari, dan per jamnya itu Rp 16.400. Tinggal dijumlahkan semua," ujarnya. (*)