Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Kasus Nagreg Diambil Alih Puspom AD, Danpuspom Sebut Tak Berprikemanusiaan & Cari Tahu Siapa Otaknya
Semula kasus ini ditangani oleh tiga Pomdam berbeda. Kini semuanya ditangani Puspom AD.
Chandra menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam proses penegakan hukum.
Jika anggota TNI terlibat tindak pidana, pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegasnya.
Terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, menurut Chandra, ketiganya akan dikenai pasal dengan hukuman yang berat.
Namun, pihaknya juga akan melihat hasil pemeriksaan untuk mencari tahu otak dari kasus ini.
"Yang paling utama adalah pasal 340 dan 338 KUHP dan seterusnya, ini pasal yang berat dan nanti kita lihat hasil pemeriksaan siapa yang jadi otak di belakangnya dan yang memotivasi perbuatan yang tidak berprikemanusiaan ini," tegasnya.
Baca juga: Kunjungi Rumah Salsabila Korban Kecelakaan Nagreg, Ini yang Diucapkan Jenderal Dudung ke Ayah Korban
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puspom AD Ambil Alih Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI".