Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Kolonel dan Kopral Dua TNI Ditahan Terkait Kasus Nagreg, Ini Pasal yang Dipakai untuk Menjeratnya
Tiga anggota TNI AD akhirnya ditahan. Mereka merupakan tersangka kasus Nagreg, kecelakaan yang melibatkan sejoli Handi dan Salsabila.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
Sementara, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga prajurit tersebut.
Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini.
Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Militer Tahan 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/12/25/13562021/polisi-militer-tahan-3-prajurit-tni-ad-penabrak-handi-salsabila?page=all#page2.