Anak Bandung Dibuang di Banyumas
3 Anggota TNI AD Siap-siap Bernasib Buruk karena Kasus Nagreg, Begini Keputusan Tegas Andika Perkasa
Tiga anggota TNI AD harus siap-siap menerima nasib buruk setelah membuang dua sejoli yang ditabraknya di Nagreg, Kabupaten Bandung.
KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Sebelumnya diberitakan, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Lantaran pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menimpa dua sejoli itu menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, dua korban kecelakaan tersebut, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), dibuang di Jawa Tengah.
Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu Banyumas, sementara Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu Cilacap.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, kemudian mengakui ada dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang jasadnya dibuang di Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan saat jumpa pers pelimpahan perkara penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang di jasadnya dibuang ke Jawa Tengah ke Pomdam III Siliwangi, di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Dikatakan Arie, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara, ada dugaan pelaku mengarah kepada anggota TNI AD.
Namun, pihaknya meminta waktu agar menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi.
"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD, namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie, di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).
TribunJabar.id merangkum fakta-fakta tindakan keji pelaku yang menyebabkan dua nyawa melayang. Ini dia:
1. Benturan keras, Salsabila di kolong mobil