Masih Ingat Dadang Buaya? Pria Garut yang Datangi Koramil Bawa Senjata Tajam, Kini Sudah Divonis
Jaksa akan mengajukan banding dengan vonis yang diberikan kepada Dadang Buaya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Preman asal Garut Dadang Buaya sekaligus pelaku penyerangan markas TNI dan Polri di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut divonis penjara dua tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.
Menurutnya pihaknya sebelumnya sudah melakukan penuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.
Namun hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut memvonis 2 tahun penjara.
"Tuntutan kami tiga tahun untuk Dadang Buaya ini, sementara putusannya dua tahun," ujarnya saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis (23/12/2021).
Neva menjelaskan hasil putusan tersebut menurutnya masih kurang dua per tiga dari tuntutan jaksa maka pihaknya akan melakukan banding.
"Kami banding ya, kerena masih kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa," ucap Neva.
Kasus Dadang Buaya yang nekat menyerang Polsek dan Koramil di Garut Selatan tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Penyerangan tersebut berawal dari cekcok antara Dadang dengan seorang nelayan yang baru pulang melaut.
Nelayan tersebut lalu menyelamatkan diri dengan berlari ke markas Koramil kemudian dikejar oleh Dadang.
Dadang yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras mengacung-acungkan senjata tajam ke petugas yang berjaga di markas Koramil.

Tak Berdaya Setelah Ditangkap
Pria yang satu ini sempat menjadi perbincangan.
Aksinya datang ke Markas Koramil Pemeungpeuk dan Markas Polsek Pameungpeuk bisa dibilang nekat.
Pria ini mengajak teman-temannya datang ke dua markas tersebut, Jumat (28/5/2021).
Tak hanya itu, mereka juga membawa senjata tajam seperti golok dan katana.
Di beberapa foto terlihat betapa beraninya pria ini.
Ada foto ia tengah menunjuk sambil ditenangkan oleh anggota TNI.
Pria ini diketahui berinisial DA alias Dadang Buaya.
Ternyata sosok Dadang Buaya ditakuti oleh nelayan di pesisir selatan.
Ia kerap memalak nelayan yang baru pulang melaut.
Jika kemarin Dadang Buaya terlihat beringas, bagaimana kondisinya kini?
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Garut, Senin (31/5/2021), sosok Dadang Buaya ikut dihadirkan.
Saat dihadirkan di depan awak media, Dadang Buaya tengah tidak berdaya.
Tubuhnya tak mampu berdiri bahkan berkata pun tidak mampu.
Ditangkapnya Dadang Buaya yang mengamuk di markas Koramil Pameungpeuk ternyata disambut baik warga sekitar, Senin (31/5/2021).
Pasalnya sosok Dadang Buaya kerap berbuat onar.
Ia jugas sering memalak nelayan di pesisir Pantai Sayang Heulang dan sekitarnya.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0611/Garut Letkol CZI Deni Iskandar saat itu mengatakan banyak warga bersyukur dengan ditangkapnya sang preman pantai selatan tersebut.
"Dadang Buaya sering meresahkan warga, jadi dengan ditangkapnya, ya, warga senang senang saja," ujarnya.
Deni menjelaskan sebelumnya Dadang Buaya pernah menghancurkan rumah makan dan mengintimidasi warga.
"Sebelumnya sempat ada kejadian. Ada sebagian masyarakat yang terintimidasi di sana, kan, dia sebelumnya pernah menghancurkan rumah makan juga," ucapnya
Kini Dadang Buaya dan satu orang temannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan motif Dadang mengamuk di depan gerbang Koramil Pameungpeuk adalah mencari seorang anggota TNI yang berkelahi dengan pelaku.
"Motif pelaku mencari warga dan TNI yang bertikai dengannya," ungkapnya.
Dadang Buaya dibidik UU RI No. 12 Th 1951 (UU Darurat) Juncto Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan Juncto Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.(sidqi ag)
Baca juga: Kabar Terkini Dadang Buaya, Kemarin Beringas Datangi Koramil, Kini Tak Berdaya, Berdiri Pun Tak Bisa