Masih Ingat Dadang Buaya? Pria Garut yang Datangi Koramil Bawa Senjata Tajam, Kini Sudah Divonis
Jaksa akan mengajukan banding dengan vonis yang diberikan kepada Dadang Buaya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Deni menjelaskan sebelumnya Dadang Buaya pernah menghancurkan rumah makan dan mengintimidasi warga.
"Sebelumnya sempat ada kejadian. Ada sebagian masyarakat yang terintimidasi di sana, kan, dia sebelumnya pernah menghancurkan rumah makan juga," ucapnya
Kini Dadang Buaya dan satu orang temannya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan motif Dadang mengamuk di depan gerbang Koramil Pameungpeuk adalah mencari seorang anggota TNI yang berkelahi dengan pelaku.
"Motif pelaku mencari warga dan TNI yang bertikai dengannya," ungkapnya.
Dadang Buaya dibidik UU RI No. 12 Th 1951 (UU Darurat) Juncto Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan Juncto Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.(sidqi ag)
Baca juga: Kabar Terkini Dadang Buaya, Kemarin Beringas Datangi Koramil, Kini Tak Berdaya, Berdiri Pun Tak Bisa