Masih Ingat Dadang Buaya? Pria Garut yang Datangi Koramil Bawa Senjata Tajam, Kini Sudah Divonis
Jaksa akan mengajukan banding dengan vonis yang diberikan kepada Dadang Buaya.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Preman asal Garut Dadang Buaya sekaligus pelaku penyerangan markas TNI dan Polri di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut divonis penjara dua tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.
Menurutnya pihaknya sebelumnya sudah melakukan penuntutan hukuman selama 3 tahun penjara.
Namun hasil putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut memvonis 2 tahun penjara.
"Tuntutan kami tiga tahun untuk Dadang Buaya ini, sementara putusannya dua tahun," ujarnya saat diwawancarai awak media di kantornya, Kamis (23/12/2021).
Neva menjelaskan hasil putusan tersebut menurutnya masih kurang dua per tiga dari tuntutan jaksa maka pihaknya akan melakukan banding.
"Kami banding ya, kerena masih kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa," ucap Neva.
Kasus Dadang Buaya yang nekat menyerang Polsek dan Koramil di Garut Selatan tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Penyerangan tersebut berawal dari cekcok antara Dadang dengan seorang nelayan yang baru pulang melaut.
Nelayan tersebut lalu menyelamatkan diri dengan berlari ke markas Koramil kemudian dikejar oleh Dadang.
Dadang yang saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras mengacung-acungkan senjata tajam ke petugas yang berjaga di markas Koramil.

Tak Berdaya Setelah Ditangkap
Pria yang satu ini sempat menjadi perbincangan.
Aksinya datang ke Markas Koramil Pemeungpeuk dan Markas Polsek Pameungpeuk bisa dibilang nekat.
Pria ini mengajak teman-temannya datang ke dua markas tersebut, Jumat (28/5/2021).