Selama Nataru, ASN di Purwakarta Dilarang Keras ke Luar Kota, Bupati: Sanksi Indispliner Menanti
Selain tidak boleh cuti dan libur, Anne mengungkap, bepergian ke luar kota termasuk kunjungan kerja juga tidak diperbolehkan.
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) di Purwakarta dilarang liburan dan bepergian keluar daerah selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal itu berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021.
"Sudah ada edaran sampai tanggal 4 Januari 2022 tidak boleh ambil cuti, ambil liburan," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ketika diwawancara usai menyambut kunjungan Kapolri di Pos Lantas Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Kementerian PANRB Sebut 1,6 Juta ASN Terancam Bekerja dari Rumah Hingga Pensiun, Ini Penyebabnya
Selain tidak boleh cuti dan libur, Anne mengungkap, bepergian ke luar kota termasuk kunjungan kerja juga tidak diperbolehkan.
"Mereka juga tidak boleh keluar kota termasuk kunjungan kerja, jika kedapatan ASN lain yang datang ke Purwakarta, petugas juga akan menerapkan protokol kesehatan ketat," kata dia.
Jika ASN Purwakarta melanggar aturan tersebut, Anne mengungkap. Pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Tentu ada sanksi indispliner, dari yang paling ringan sampai yang terberat," ucapnya.
Baca juga: Puluhan ASN di Majalengka Terima Bansos, Kadinsos Akan Minta Penjelasan Pimpinan ASN Terkait