Selebgram TE yang Terjerat Kasus Portitusi Online Tak Dijadikan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
Polda Jateng tidak menetapkan selebgram TE dan seorang warga nergara asing (WNA) asal Brasil berinisial FBD (26) sebagai tersangka kasus prostitusi.
TRIBUNJABAR.ID - Polda Jateng tidak menetapkan selebgram TE dan seorang warga nergara asing (WNA) asal Brasil berinisial FBD (26) sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, TE dan FBD berstatus korban.
"Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban dimingi dengan hasil menggiurkan."
"Karena korban, kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," papar Djuhandani, Senin (20/12/2021).
Lebih lanjut, Djuhandani mengungkap klien TE dan FBD merupakan kalangan atas.
Lalu, apakah masih ada tersangka lainnya?
Djuhandani mengungkapkan, pihaknya masih dalam tahap mengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Mengutip Kompas.com, JB --muncikari-- mengaku sudah mengenal sosok TE sejak dua tahun silam, sedangkan FBD baru dikenalnya sebelum ada pemesanan.
"Kenal dari manajemen saja, untuk foto-foto," ungkap JB.
Selama ini JB menawarkan jasa prostitusinya secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.
Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana tiga tahun maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," kata Djuhandani.
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut pengungkapan kasus dilakukan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng.
Melansir TribunJateng, penangkapan dilakukan di hotel wilayah Semarang pada Rabu (15/12/2021) lalu.
TE dan FBD diperantarai oleh seorang muncikari, JB (43), pria yang merupakan warga Bekasi.
Berdasarkan penuturan polisi, TE dan FBD diiming-imingi tarif sebesar Rp 25 juta oleh JB.
"Modus yang dilakukan muncikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi PSK dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," ujar Djuhandani,
Djuhandani menyebut, dari tarif tersebut JB mendapat bagian Rp 13 juta dan sisanya untuk korban.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram."
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," tutur Djuhandani.
Penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.
Baca juga: TIDAK MANUSIAWI, Ini Ciri-ciri Mobil Penabrak Handi dan Salsabila di Nagrek, Mayat Dibuang di Sungai
Saat penggerebekan, polisi mendapati TE dan FBD sedang berhubungan badan dengan kliennya.
Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap muncikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.
Hasil pemeriksaan, sang muncikari mengaku telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada 10 Desember 2021.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelas Djuhandani.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.
Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Kasus Prostitusi, Selebgram TE Berstatus Korban, Akui Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/12/21/terseret-kasus-prostitusi-selebgram-te-berstatus-korban-akui-kenal-mucikari-2-tahun-lalu?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polda-jateng-menangkap-muncikari-yang-mempekerjakan-selebgram.jpg)