Guru Rudapaksa Santri

Istri Herry Wirawan Disebut Terlibat Dalam Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Dugaan Kuasa Hukum Korban

Menurut Yudi Kurnia, istri Herry Wirawan pernah melihat seorang santriwati di yayasan suaminya tengah hamil.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Istri Herry Wirawan (36), diduga mengetahui kelakukan bejat suaminya yang merudapaksa 13 anak di Yayasan miliknya sejak 2016. 

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban rudapaksa Herry Wirawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di yayasan milik suaminya. 

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi kalaupun ada yang memperkosa. Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi. 

Kejadian ini, kata dia, tidak berdiri sendiri antara Herry dengan korban saja.

Sebab, korban bisa sampai ke tempat Herry ada yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis. 

"Ini harus dilacak siapa orang ini. Jangan-jangan ada sindikat," katanya. 

Sayangnya, kata dia, fakta-fakta tersebut luput dalam penyidikan dan berita acara. 

"Seolah-olah peristiwa ini hanya antara pelaku dan korban," ucapnya.

Ingin Dihukum Mati

Keluarga korban meminta Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwatinya, dihukum mati. 

Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia, kuasa hukum dari 11 korban, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). 

"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang-undang perlindungan anak perubahan kedua," ujar Yudi. 

Namun, kata dia, dalam tuntutan jaksa malah menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved