Herry Wirawan Bisa Dijerat Pasal Perbudakan Anak, Segini Hukuman Pidana Penjaranya
Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 12 santriwati hingga hamil bisa dijerat kasus perbudakan anak atau eksploitasi anak.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID- Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 12 santriwati hingga hamil bisa dijerat kasus perbudakan anak atau eksploitasi anak.
Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan, mengatakan, sayangnya, polisi dan jaksa tidak menerapkan pasal eksploitasi anak di kasus ini.
"Eksploitasi anak ini kayanya luput dari penyidikan, karena anak-anak ini dipekerjakan seperti membuat proposal, kan itu bagian tata usaha," kata Yudi Kurnia di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan para korban, selama jadi santriwati di Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School, korban sedikit belajar. Malah dipekerjakan membuat proposal.
Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Saksi Perkuat Dugaan Rudapaksa 13 Anak, Jaksa Gali Dugaan Penyelewengan Dana
"Kalau dia sekolah yang benar itu, ada bagiannya dan proposal itu digunakan untuk mencari keuntungan, anak-anak ini kesehariannya lebih banyak untuk kerja-kerja seperti itu, ini sudah masuk eksploitasi anak," ujar Yudi.
Perbudakan atau eksploitasi anak itu sendiri diatur di Pasal 88 juncto pasal 76 I Undang-undang Perlindungan Anak yang isinya:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pemprov Jabar Kucurkan Dana Hibah untuk Pesantren Manarul Huda
Proposal bantuan dana itu sendiri disinyalir untuk mendapat dana hibah dari swasta hingga Pemprov Jabar.Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengakui Pemprov Jabar sempat kucurkan dana hibah untuk Herry Wirawan.
Namun, bantuan tersebut disalurkan saat kasus rudapaksa 12 santriwati ini belum terjadi.
Baca juga: Polisi dan Jaksa Lewatkan Satu Hal Penting di Kasus Rudapaksa Santriwati oleh Herry Wirawan
Kepala Bagian Pelayanan Sosial Pemprov Jabar, Supriadi, mengatakan, bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan tersebut diajukan pada 2018, sebelum Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.
"Jadi kalau bantuan hibah itu dikaitkan dengan nama Pak Ridwan Kamil, itu tidak nyambung. Cairnya memang pada 2019 di awal kepemimpinannya. Tapi dianggarkannya sebelum itu," kata Supriadi di Bandung, Rabu (15/12/2021).
Ia memastikan pemberian dana bantuan hibah bukan hanya untuk lembaga Herry Wirawan.
"Dan itu bukan hanya untuk lembaga pendidikan itu saja yang dapat, tapi ada lembaga pendidikan, organisasi, sampai majelis taklim lainnya di Jabar," katanya.
Ia mengatakan harus mencari data terlebih dulu mengenai besaran bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan ini.
Yang jelas, katanya, saat itu kasus asusila yang menjerat Herry benar-benar belum terungkap.
Ridwan Kamil mengatakan sempat ada pemberitaan yang menyebut bahwa dia turut menyumbang dana untuk pesantren Herry Wirawan.
"Ada media nulis Ridwan Kamil membantu, ya bukan saya atuh," kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Rabu (15/12/2021).
"Dibaca warganya teh seolah-olah dari pribadi kan."
"Itu mah kedinasan. Kalau namanya ditulis, berarti dana BOS pun ditulisnya Menteri Nadiem istilahnya."
"Tapi kan BOS dana dari Kemendikbud. Kita juga ada, kita kasih sesuai prosedur," kata dia.
Menyalahgunakan Dana Bansos
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa selain melakukan kejahatan biadab, Herry Wirawan juga diduga menyalahgunakan dana bansos.
"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ucap Ayu di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengungkap temuan intelejen soal dugaan Herry Wirawan melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.
"Untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya. Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya.
Asep juga meminta, agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup, sehingga pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Disamping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelejen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi," katanya.
"Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana. Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya. (Nazmi Abdulrahman/Muhammad Syarif Abdussalam)