Anies Baswedan Naikkan UMP 2022 dari Rp 37 Ribu ke Rp 225 Ribu, Apindo Akan Gugat ke PTUN

UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP

Editor: Ravianto
Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Jak 

Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.

"Berharap untuk pak gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Tolak Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Bakal Gugat ke PTUN"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved