Guru Rudapaksa Santri

Guru Bejat Herry Wirawan Masih Bisa Tersenyum di Bui, Tak Pernah Dikirim Makanan oleh Keluarga

Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa santriwati di Kota Bandung, sudah dua bulan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.

Editor: Hermawan Aksan
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa santriwati di Kota Bandung, sudah dua bulan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.

Terungkap fakta bahwa selama dua bulan ditahan di Rutan Kebonwaru, Herry Wirawan ternyata tak pernah dibesuk keluarga.

Jangankan dijenguk, Herry Wirawan bahkan juga belum pernah mendapat kiriman barang atau makanan dari keluarganya.

Sudjonggo mengatakan, Herry belum pernah dikunjungi baik secara langsung maupun virtual.

Derita Herry Wirawan bertambah karena ia belum pernah dikirim barang atau makanan oleh saudaranya.

"Sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," ujar Sudjonggo, di kantornya Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Empat Korban Guru Cabul Herry Wirawan Jadi Anak Angkat Dedi Mulyadi, Masuk Pesantren di Purwakarta

Menurut dia, saat ini aturannya Herry baru diperbolehkan mendapat kunjungan secara virtual saja.

Pihak keluarga dapat menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan.

 
"Boleh, tapi sejauh ini belum ada. Sudah kami sosialisasikan ke masyarakat untuk rumah tahanan Bandung silakan kalau mau virtual," katanya.

Masih bisa tersenyum

Meski ada di balik jeruji besi, Herry Wirawan masih bisa tersenyum.

Ekspresi Herry Wirawan ini tampak dalam foto terbaru yang dibagikan Humas Rutan Kebonwaru kepada awak media.

Dalam foto terbaru Herry Wirawan, yang belakangan diketahui jumlah korban tindakan asusila berjumlah 13 orang, 8 di antaranya hamil dan sudah melahirkan, duduk di area Rutan Kebonwaru, mengenakan kemeja kotak-kotak.

Bagaimana respons para tahanan lain selama dua bulan Herry Wirawan, guru menghamili santri, berada di Rutan Kebon Waru?

Sejauh ini, Herry Wirawan disebut dalam keadaan sehat dan bisa berbaur dengan tahanan lain.

Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta
Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta (Istimewa)

Sempat beredar foto muka Herry Wirawan lebam seperti bekas dipukul, tapi foto itu disebut tidak benar alias editan.

Di Rutan Kebon Waru, Herry Wirawan menunggu jadwal sidang berikutnya terkait kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang dipimpinnya di Kota Bandung.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo menyebut bahwa Herry dalam kondisi sehat.

"Masih beraktivitas seperti biasa dengan teman-teman yang lain, tidak terjadi satu hal yang berlebihan," ucap Sudjonggo di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Setelah Kasus Herry Wirawan, Kemenag Bakal Perketat Regulasi Perizinan Pendirian Pendidikan Agama

Sejauh ini, gesekan dengan napi lain pun tak terjadi.

Ia pun berharap hal itu jangan sampai terjadi.

"Alhamdulilah sampai saat ini tidak. Mudah-mudahan tidak terjadi," ucapnya.

Untuk mengantisipasi apabila terjadi gesekan di rumah tahanan, pihaknya sudah menyiapkan langkah seperti melaksanakan masa pengenalan lingkungan.

"Pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan."

"Akan kita lihat (apa) ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya."

"Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," katanya.

Selama dua bulan lebih ditahan, kata Herry mengaku, ia belum pernah berkomunikasi ataupun menerima kunjungan dengan keluarga.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang makanan maupun secara virtual, jadi belum ada," ujarnya.

Menurut Sudjonggo, memang saat ini belum dibuka kunjungan secara fisik di rutan, namun apabila berkomunikasi secara virtual masih diperbolehkan.

Meskipun begitu, pihak keluarga masih memperhatikan tahanan tersebut.

"Yang jelas sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu ataupun menghubungi lewat virtual," katanya.

Herry merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa Herry Wirawan didakwa primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsider, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz)."

"Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved